KPU Paluta Undang Tomas Menggelar Uji Publik Penataan Dapil Pada Pemilu 2019

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar uji publik penataan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2019 di aula Lobu Bara, Simpang Purba, kecamatan Padang Bolak, Kamis (8/2/2018).

Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat dari 12 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Paluta dibuka oleh ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP dengan narasumber yakni komisioner KPU divisi Teknis M Ali Ansor Siregar Sag, divisi perencanaan data M Nafsir Rambe SPdi.

Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP dalam uji publik tentang penataan dapil ini dilaksanakan dengan memperhatikan usulan yang berkembang di masyarakat terkait perubahan dapil untuk wilayah kabupaten Paluta.

Kemudian, dalam uji publik ini juga disampaikan draft usulan yang akan diajukan KPU Paluta kepada KPU RI dan meminta tanggapan dari para tokoh masyarakat.

"Untuk meminta tanggapan dari pihak tokoh masyarakat terkait penataan dapil ini," ujarnya.

Katanya, uji publik ini sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu tahun 2019 serta PKPU nomor 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu.

Sementara, komisioner KPU Paluta divisi Teknis M Ali Ansor Siregar Sag dalam pemaparannya menyampaikan bahwa ada 3 draft usulan penataan dapil yang akan diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan.

Ia menjelaskan, seluruh draft dalam penyusunannya sudah mengakomodir prinsip penataan dapil diantaranya kesetaraan nilai suara, prinsip proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas dan prinsip keterwakilan wilayah dan yang lainnya.

Adapun draft usulan sementara penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Paluta pada Pemilu 2019 yakni draft usulan pertama, dapil Paluta 1 yaitu kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi, dapil Paluta 2 yakni kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang, Hulu Sihapas dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi.

Sementara, Dapil Paluta 3 yakni Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 9 kursi serta dapil Paluta 4 yakni kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.

Sementara, draft usulan yang kedua yakni dapil Paluta 1 yaitu kecamatan Padang Bolak, Portibi dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 10 kursi, untuk dapil Paluta 2 yaitu kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang dan Hulu Sihapas dengan alokasi 4 kursi. Dan dapil Paluta 3 yaitu kecamatan Dolok, Dolok Sigompulon, Halongonan dan Halongonan Timur dengan alokasi 9 kursi serta dapil Paluta 4 yakni kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.

Sedangkan untuk draft sementara usulan yang ketiga adalah dapil Paluta 1 yakni kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi, untuk dapil Paluta 2 yaitu kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang, Hulu Sihapas dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi. Dan untuk dapil Paluta 3 yakni kecamatan Halongonan dan Halongonan Timur dengan alokasi 5 kursi, untuk dapil Paluta 4 yaitu kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 5 kursi serta dapil Paluta 5 yaitu kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 6 kursi. (GNP) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini