KPU Paluta Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) hari ini, Jumat (2/2/2018) Pukul 13.00 WIB resmi mengumumkan hasil tahapan pelaksanan verifikasi faktual 15 kepengurusan Partai politik (Parpol) di Aula kantor KPU Paluta. 

Acara Pengumuman hasil Verifikasi faktual parpol tersebut  tampak di hadiri oleh 15 LO Parpol,sejumlah pimpinan parpol  dan di saksikan oleh komisioner Panwaslih kabupaten Paluta.

"Pengumuaman tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan tim verifikator KPU Paluta yang terbagi dalam 3 tim serta mendatangi seluruh kantor kantor sekretariat 15 pengurus parpol yang di gelar selama 3 hari. yakni, mulai dari hari senin kemarin,  tanggal 30 januari 2018 - hari kamis,tanggal 1 februari 2018," ungkap ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat,SP di ruangannya.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, Berdasarkan ketentuan persyaratan Verifikasi faktual Parpol,dari 15 kantor kepengurusan partai politik yang  datangi oleh tim verifikator KPU Paluta untuk mmverifikasi faktual hasilnya  hanya 7 parpol yang memenuhi syarat (MS) dan 8 parpol  belum memenuhi syarat (BMS).

"Partai yang lolos verifikasi faktual tersebut 4 parpol lama dan 3 Parpol baru yakni Partai Demokrat, partai PKB,PKS, PBB,Partai Berkarya,Partai Garuda,Partai Perindo dan sisanya atau 8 Parpol lagi belum memenuhi syarat," jelas Rahmat.

Tambahnya lagi, bagi partai politik yang belum memenuhi syarat  masih di berikan waktu untuk  melakukan perbaikan selma 3 hari pada masa perbaikan mulai tanggal 3 -5 februari 2018.

"Berdasarkan data dari hasil verifikasi faktual kami, persyaratan yang paling banyak yang belum terpenuhi ke 8 parpol yang belum lolos tersebut yang pertama,tidak terpenuhinya jumlah 30 % keterwakilan perempuan dan di susul dengan  ketidak hadiran beberapa pengurus parpol untuk memenuhi 5 % dari jumlah pengurus yang masuk di dalam sipol," bebernya.

Ia juga menghimbau agar parpol yang belum memenuhi syarat agar segera melakukan perbaikan sebelum tanggal 5 februari 2018 dan batas waktu pukul 00.00 WIB. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini