KPU Paluta Laksanakan Evaluasi PPK dan PPS Untuk Pemilu 2019

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan evaluasi pembentukan badan Ad Hock terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.

Evaluasi dilakukan untuk proses rekrutmen anggota PPK dan PPS yang akan bertugas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP melalui koordinator Divis SDM dan Parmas Herisal Lubis SH, Rabu (28/2/2018).

“Sesuai dengan tahapan Pemilu, badan Ad Hock yakni PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 harus segera terbentuk dan untuk PPK harus dilantik paling lambat tanggal 8 Maret 2018 dan PPS tanggal 9 Maret 2019,” jelasnya.

Dikatakannya, evaluasi badan Ad Hock ini berdasarkan PKPU No 3 tahun 2018 pasal 37 menjelaskan bahwa pembentukan badan Ad Hock (PPK dan PPS) Pemilu tahun 2019 untuk daerah yang melaksanakan pemilukada dapat dilakukan dengan dua cara yakni rekruitmen terbuka dan yang kedua dengan cara mengevaluasi PPK dan PPS yang ada saat ini lalu ditetapkan menjadi PPK dan PPS untuk Pemilu 2019. 

Lanjut Herisal, dalam hal pembentukan PPK dan PPS Pemilu tahun 2019, KPU Paluta melakukan langkah yang kedua yakni dengan cara mengevaluasi terhadap PPK dan PPS yang kini bertugas untuk Pemilukada 2018.

"Untuk PPK, dari 5 anggota yang hari ini bertugas akan di evaluasi dan nantinya akan diambil 3 orang yang terbaik untuk ditetapkan menjadi PPK Pemilu tahun 2019,” katanya.

Herisal menambahkan, dalam hal evaluasi ini, ada sejumlah instrumen atau tahapan yg harus dilalui. Tahapan tersebut diantaranya penelitian syarat Administrasi, lalu penilaian dengan menggunakan metode quisioner tertutup yang melibatkan seluruh anggota PPK ditambah sekretaris PPK dan juga oleh KPU Paluta sendiri. 

Dalam hal ini yang memberi nilai didalam evaluasi ini tidak hanya KPU Paluta saja, melainkan melibatkan seluruh anggota PPK ditambah dengan sekretaris PPK.

“3 orang dengan nilai tertinggi itulah nantinya yang akan kita tetapkan menjadi PPK Pemilu 2019. Hal yang sama juga akan dilakukan untuk PPS,” ujarnya.

Kemudian, tahap pemberkasan untuk evaluasi PPK dilaksanakan tanggal 27-28 Februari 2018, sedangkan untuk pemberkasan anggota PPS tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2018.

Selanjutnya, tahap penilaian evaluasi untuk PPK dilaksanakan tanggal 2-4 Maret dan pelantikan dijadwalkan tanggal 7 Maret 2018.

Sedangkan untuk PPS, penilaian evaluasi akan dilakukan tanggal 5-7 maret 2018 dan untuk pelantikannya dijadwalkan 8-9 maret 2018.

Dan perlu diketahui, dalam evaluasi ini telah ditetapkan skor atau penilaian minimal. Dalam artian, bila skor minimal yang ditetapkan tidak tercapai atau memang tidak ada yang memenuhi syarat lagi, maka akan direkrut dari luar berdasarkan keputusan KPU Paluta. 

“Intinya, pembentukan badan ad Hoc Pemilu 2019 ini dilakukan dengan cara evaluasi dari PPK dan PPS yang ada saat pilkada ini. Dan penting disampaikan, ada beberapa hal yang dinilai dalam evaluasi ini antara lain Integritas, Independensi serta kemampuan kerja sama dalam tim,” pungkasnya. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini