KPU Palas Undi Nomor Urut Paslon Bupati

Sebarkan:


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas), lewat mekanisme rapat pleno terbuka, melaksanakan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas, pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas tahun 2018.

Bertempat di Aula Asrama Haji, Sibuhuan, Selasa (13/2/2018), dengan didampingi ratusan massa pendukungnya, ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas yan sehari sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Palas.

Turut hadir di kegiatan tersebut, jajaran Panwaslih Palas, Sekdakab Palas, Arfan Nasution bersama Forum Kordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) plus Pemkab Palas, Polres Tapsel, Dandim 0212/TS, Kejari Palas, perwakilan pemuka masyarakat Palas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan ormas serta anggota PPK Se-Palas turut hadir.

Dalam laporannya, Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay menyebutkan, kegiatan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati, secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, di daerah provinsi, kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan Pilkada serentak tahun 2018.

"Dengan diundinya nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Palas, maka nomor tersebutlah yang secara resmi dan legal untuk digunakan oleh para paslon bupati dan wakil bupati dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas tahun 2018," jelasnya. 

Prosesi pengundian paslon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas dipandu oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Palas, Rahmat Habinsaran Daulay.

"Ada dua tahapan dalam pengundian nomor urut, yaitu pertama, pengundian nomor antri untuk mengambil nomor urut paslon," ujarnya.

"Kepada paslon yang pertama hadir di ruangan ini, kami persilahkan untuk mengambil nomor urut antrian, untuk menentukan urutan nomor urut pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas," lanjutnya. 

Pantauan wartawan di lokasi kegiatan, mekanisme pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas ini berlangsung dengan tertib, dengan sesekali dipenuhi teriakan dan kumandang semangat dari para masa pendukung para paslon.

Setelah dilakukan mekanisme pengundian nomor urut, selanjutnya KPU Palas mengumumkan dan menetapkan nomor urut masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan digunakan pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas tahun 2018.

Dengan ketetapan nomor urut masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas tahun 2018, yaitu, Nomor urut 1, paslon H. Tondi Roni Tua dan H. Syarifuddin Hasibuan. Nomor urut 2, paslon H. Ali Sutan Harahap (TSO) dan H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, serta Nomor urut 3, Paslon Rahmad Pardamean Hasibuan dan Syahrul Effendi Hasibuan. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini