KPU Palas Tetapkan Zona Kampanye Paslon Bupati, Ini Jadwalnya...

Sebarkan:


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) telah menetapkan jadwal dan zona kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas Tahun 2018.

“Jadwal dan zona kampanye ditetapkan KPU Palas pada rapat koordinasi pembagian jadwal dan zona kampanye di Kantor KPU Palas Senin (19/2/2018) kemarin," sebut Ketua KPU Palas melalui Divisi SDM dan Parmas, Amran Pulungan saat dihubungi wartawan, Rabu (21/2/2018).

Dikatakannya, jadwal dan zona kampanye tersebut sudah ditandatangani Komisioner KPU bersama para ketua Tim Kampanye dari masing-masing Paslon nomor urut 1 H Tondi Roni Tua-Ir Syarifuddin Hsb, MSi, nomor urut 2 H Ali Sutan Harahap-drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu C Ht, MM, MSi, dan Paslon nomor urut 3 Drs Rahmad Pardamena Hsb-Syahrul Efendi Hasibuan.

Untuk jadwal kampanye, lanjut Amran, sudah dimulai sejak tanggal 19 februari sampai dengan tanggal 23 Juni 2018, dan zona kampanye dibagi menjadi 3 zona. 

“Zona 1 meliputi Kecamatan Sosopan, Barumun, Ulu Barumun, Lubuk Barumun dan Barumun Selatan. Zona 2, Kecamatan Barumun Tengah, Huristak, Aek Nabara Barumun dan Sihapas Barumun, dan zona 3, yaitu Kecamatan Sosa, Hutaraja Tinggi, dan Kecamatan Batang Lubu Sutam,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk lokasi kampanye akbar ditetapkan di Lapangan Merdeka Sibuhuan, dimulai dari tanggal 19 Juni 2018 oleh paslon nomor urut 3, tanggal 21 Juni 2018 paslon nomor urut 1, dan terakhir tanggal 23 Juni 2018 oleh paslon nomor urut 2.

“Apabila ada paslon yang mengusulkan perubahan pada jadwal kampanye akbar, paslon diwajibkan melapor kepada KPU Palas paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kampanye akbar paslon dilaksanakan,” tukasnya.

Ditambahkannya, untuk jadwal kampanye itu, terdiri dari jenis kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian tanggal 24-26 Juni 2018 dilakukan penertiban bahan kampanye dan alat peraga kampanye untuk semua paslon di semua zona, dan jadwal kampanye rapat umum dan debat publik akan diatur dengan jadwal tersendiri," tutupnya. (Pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini