KPU Deliserdang Usulkan Dana Kampanye Sebesar Rp 12 M

Sebarkan:



Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Deliserdang mengusulkan dana kampanye yang harus ditanggung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sebesar Rp 12 M.

Informasi diperoleh pada Rabu (14/2/2018), hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay didampingi komisioner lainnya yaitu Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Rajudin Batubara dan Bobby Indra Prayoga pada acara rapat kerja terbuka antara KPU Kabupaten Deliserdang dengan tim bapaslon, partai politik (Parpol) pendukung, Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Aula KPU Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam pada Selasa (13/2/2018) malam.

Usulan angka Rp12 M tersebut merujuk dengan perbandingan dengan daerah lain yang sudah pernah menyelengarankan Pilkada, kemudian melihat luasnya wilayah Kabupaten Deliserdang serta kemampuan Paslon.

"Ini sekedar usulan yang ditawarkan KPU kepada paslon dan partai pendukung," ujar Timo.

Menurut Timo, agar diketahui dengan jelas berapa angka dana kampanye Paslon. Maka pihaknya akan memanggil kembali paslon, dan partai pendukung untuk menyepakatinya besarannya.

Lanjut Timo, bila nanti disepakati besaran dana kampanye tersebut makan sumber-sumber pembiayaan dana kampanye itu harus diketahui oleh KPU Kabupaten Deliserdang melalui akuntan publik yang ditunjuk.

"Bukan hanya sumbernya, bahkan bila dana kampanye itu berasal dari sumbangan makan akan dibatasi jumlahnya," terangnya.

Timo juga menegaskan pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, apabila menerima sumbangan berasal dari perseorangan maksimal Rp75 juta.

Sumbangan yang berasal dari kelompok maksimal Rp750 juta, sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta. Demikian dari partai politik dan gabungan partai politik bisa memberikan sumbangan kepada Paslon, namun dibatasi maksimal Rp750 juta.

"Bila sumber dananya dari Paslon sendiri, nilainya tak dibatasi. Tetapi tidak boleh melampaui angka dana kampanye yang telah disepakati,” tegasnya.

Timo juga menjelaskan terkait besaran dana kampanye yang telah disepakati tidak boleh melebihinya. Bila ditemukan kelebihan dari dana yang disepakati maka kelebihannya akan menjadi milik negara.

"Semua arus masuk neraca kas dana kampanye Paslon akan dipantau oleh PPATK. Dana kampanye yang berlebih dari dana yang telah disepakati akan disita negara menjadi pendapatan negera diluar pajak. Karena itu sejak awal informasi terkait pengunaan, sumber serta batasan dana kampanye ini disosialisasikan kepada paslon, parpol pendukung dan masyarakat luas. Tujunya kedepan agar tidak terjadi kesalahan ketika pemberian sumbangan," jelasnya.

Sementara itu komisioner lainnya Bobby Indra Prayoga menerangkan pembatasan pengunaan dana kampanye diatur di PKPU No 13 tahun 2016 dan PKPU No 5 tahun 2017. Disana semua telah diatur mulai rekening khusus dana kampanye, sumber dana, besaran sumbangan.

"Semua telah jelas diaturan KPU tersebut,” terangnya.

Terpisah penghubung paslon Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar Dedi Hasibuan kepada wartawan menjelaskan pihaknya belum bisa menjelaskan atau mengikuti anjuran KPU Kabupaten Deliserdang terkait batasan dana kampanye.

Menurutnya, hal ini masih didiskusikan dengan tim. Sementara untuk menindak lanjuti dana kampanye tersebut Tim Paslon Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar membuka rekening khusus dana kampanye.

Rekening khusus itu akan didaftarkan ke KPU Kabupaten Deliserdang. Selain itu, pihaknya terbuka kepada masyarakat luas menerima bantuan berupa sumbangan berupa dana atau peralatan. Namun, semua sumbangan itu akan dicatat sesuai dengan peraturan yang ada.

"Bagi masyarakat yang menyumbang baik berupa peralatan atau dana akan tercatat mulai biodata pemberi," pungkasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini