KPU Deliserdang Serahkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menyerahkan Berita Acara (BA) verifikasi faktual perbaikan terhadap pengurusan dan keanggotaan 14 Partai Politik (Parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang pada Kamis (8/2/2018).

Penyerahan ini langsung dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay didampingi tiga komisioner lainnya yaitu Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Rajuddin Batubara.

Parpol yang dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Deliserdang yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, PKPI, PAN, PPP, PBB, Partai Perindo dan Partai Berkarya.

Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan jika penyerahan BA ini adalah adalah tahapan terakhir verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019.

"Partai yang memenuhi verifikasi tahap awal adalah Partai Perindo, sementara yang menyerahkan perbaikan hanya Partai Bulang Bintang (PBB) sementara PKPI tidak menyerahkan perbaikan. PBB sudah memenuhi syarat," kata Timo.

Lanjut Timo, jika pihaknya mendapatkan informasi jika PKPI Kabupaten Deliserdang mengalami perubahan pengurusan.

"Kami mendapat informasi jika PKPI di Deliserdang ada perubahan pengurusan, namun kami belum menerima SK perubahan  sehingga kami masih menggunakan data yang di Sipol," ujarnya.

Lanjut Timo, untuk pengurusan Ketua, Seketaris, Bendahara (KSB), domisili kantor, dan kepesertaan perempuan semua Parpol memenuhi syarat. Sementara  untuk pemenuhan keanggotaan hanya PKPI yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Selanjutnya kami akan melaporkan hasil verifikasi ini ke KPU Sumatera Utara," tegas Timo.

Dia pun menjelaskan penetapan Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 akan dilakukan pada 17 Februari 2018. "Pada 18 Februari 2018 dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut Parpol dan pengumuman Partai Politik peserta Pemilu," pungkasnya. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini