Komisi C DPRD Medan Sepakat Revitalisasi Pasar Timah Dituntaskan

Sebarkan:

Komisi C DPRD Medan sepakat agar pelaksanaan revitalisasi Pasar timah dapat diilanjutkan hingga tuntas. Sebab, langkah revitalisasi adalah upaya pembinaan pedagang tradisional menuju pasar modern hingga kesejahteraan lebih baik. 


Kesimpulan itu merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) komisi C DPRD Medan bersama PD Pasar dan Satpol PP di ruang komisi C gedung dewan, Senin (5/2/2018).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS didampingi anggota komisi C lainnya, Zulkifli Lubis, Boydo Panjaitan, Dame Duma Sari Hutagalung, Mulia Asri Rambe ( Bayek), Kuat Surbakti dan Hendrik Halomoan Sitompu. Turut hadir Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dan Kasatpol PP M Sofyan. 


Masih dalam kesimpulan rapat, seiring melanjutkan revitalisasi pasar timah, maka pemindahan pedagang diharapkan segera terlaksana. Sehingga program Walikota dalam penataan pasar tradisional menuju pasar moderen dapat terealisasi. 

"Kita harapkan Walikota Medan dapat membina dan menata pedagang serta mempercantik pasar tradisional," kata Kuat Surbakti yang diamini Hendra DS. 

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mendesak Dinas PU Kota Medan segera melakukan pengorekan parit di Jalan Pasar Timah. Sebagaimana dikeluhkan warga sekitar pasar timah, setiap hujan turun kondisi pasar timah kerap banjir, maka itu perlu dilakukan pengorekan parit.

Terkait keberadaan pedagang pasar timah selama ini yang menggelar dagangannya diatas parit sangat disayangkan. Anggota komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe (Bayek) misalnya menyarankan agar pedagang dapat mematuhi peraturan daerah. Diharapkan, para pedagang juga supaya ikut mendukung program Pemko Medan demi terciptanya peningkatan kesejahteraan pedagang itu juga. 

Sementara itu Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, untuk melakukan penertiban/ pemindahan pedagang tetap siap menunggu perintah selanjutnya dari Walikota Medan. Sedangkan guna memperlancar pemindahan pedagang tentu butuh dukungan dari DPRD Medan. Maka untuk itu sangat diharapkan rekomendasi hasil RDP komisi C. 

Sama halnya Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya berharap DPRD Medan ikut mendukung revitalisasi pasar. Seperti pedagang di pasar timah sudah lama tidak dikutip retribusi dari pedagang. Sehingga kebocoran PAD dari pedagang patut dipertimbangkan.

Sebagaimana diketahui, Pemko Medan melalui sekretaris daerah Pemko Medan No surat 511.2/690 sudah menyurati Ka Satpol PP tertanggal 29 Januari 2018 untuk penertiban pasar timah. Memindahkan dan menertibkan pedagang di pasar timah. Membongkar seluruh bangunan liar didaerah tersebut guna melanjutkan kembali pembangunan yang sempat tertunda. (Satria)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini