Kapolsek Kutalimbaru Beri Bimbingan Penyalahgunaan Narkoba di Panti Rehabilitasi

Sebarkan:

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu memberikan bimbingan penyuluhan tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Motivasi Melepaskan diri dari ketergantungan Narkoba di Panti Sosial Pamardi Putra Insyaf Medan, Jalan Berdikari No.37 Desa Lau Bakere, pada Senin (5/2/2018).

Di hadapan 100 orang laki laki dewasa yang menjalani rehabilitasi, Martualesi menjelaskan bahwa narkoba adalah musuh bangsa yang harus diperangi bersama-sama. 

"Narkoba adalah narkotika, obat atau bahan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan atau menghilangkan tingkat kesadaran dan membuat ketergantungan," ujarnya. 

Dari pengertian tersebut, kata dia, mari ambil satu kata yaitu membuat ketergantungan artinya orang pemakai narkoba selalu berusaha mencari dan mendapatkan narkoba supaya dapat di konsumsi.

"Dengan demikian teman teman yang sudah hadir disini adalah karena kemauan sendiri sehingga dari sekarang kalau mau lepas dari narkoba harus lepas dari merokok," ungkap mantan Wakapolsek Medan Barat ini. 

Martualesi menganjurkan untuk tidak merokok di saat-saat enak seperti, pada saat bangun pagi, ngopi, minum teh dan selesai makan.

"Hilangkan keinginan untuk merokok di saat-saat tersebut. Percayalah rasa rokok itu akan hambar," jelasnya. 

Menurutnya, negara peduli dengan pemberantasan Narkoba sehingga dibentuk BNN, Polisi Narkoba, Panti Rehab, sehingga sentuhan yang diberikan negara ini jangan salah gunakan karena di panti ini tidak ada biaya yang harus dibayar 

"Setiap peserta harus semangat dalam mengikuti setiap proses tahap demi tahap," tegas Martualesi. 

Kemudian, dalam sesi tanya jawab, seorang peserta M.Darwis (27) mempertanyakan dirinya yang saat ini direhab.

"Kalau dari sudut pandang hukum, kami ini korban atau pelaku?" tanya dia. 

"Orang yang punya keinginan mau direhab tentu adalah orang yang sadar akan bahaya narkoba sehingga dalam hal ini teman-teman disini adalah korban penyalahgunaan narkoba," jawab Martualesi. 

Sementara, peserta lainnya Eka Ginting (33) mempertanyakan hal lain. "Seandainya kami sudah selesai direhab dan kami menggunakan narkoba lagi apakah kami bisa di hukum?" tanya dia. 

Martualesi menjawab bahwa orang yang tertangkap tangan menggunakan narkoba adalah pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Pelaku yang sudah direhab tertangkap lagi tentu bisa di hukum namun semua tergantung hakim apakah akan direhab atau kembali menjadi terpidana," jawab Martualesi kepada Eka. 

Di akhir kegiatan, Martualesi mengajak seluruh peserta untuk menyanyikan lagu "JANGAN MENYERAH" secara bersama-sama. (Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini