Jual Sabu, Roy Dibekuk Polres Simalungun

Sebarkan:

Azroy alias Roy (30) dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Simalungun di Huta II Urung IV Pasar Melintang Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (13/2/2018) sekira pukul 22.00 wib.

Roy diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Informasi dihimpun, Roy merupakan Warga Pasar Melintang Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar. Penangkapan Roy, Menurut Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS. Ritonga, SH, Kamis (15/2/2018) berawal dari informasi masyarakat bahwa di Huta II Urung IV Pasar Melintang Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

"Kita langsung tindaklanjuti informasi tersebut denganmelakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mendapatkan identitas pelaku serta nomor Handphonenya. Selanjutnya, petugas melakukan under cover buy (pembelian secara terselubung) menyaru sebagai pembeli dengan menelepon pelaku untuk memesan sabu," sebut MS Ritonga.

Roy tanpa rasa curiga, merespon dan mengabulkan permintaan petugas yang sedang menyaru sebagai pembeli dan mengajak bertemu di sebuah tempat yang ditentukannya.

Lebih lanjut disampaikan MS Ritonga, disepakati bertemu di Huta II Urung IV Pasar Melintang Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar. Petugas bertransaksi dengan pelaku dan saat petugas meminta, pelaku menunjuk sebuah kotak rokok bermerk Sampoerna yang diletakkannya di tanah yang tidak jauh darinya. Ternyata setelah diambil dan dicek, kotak rokok tersebut berisi plastik klip yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu.

"Seketika itu juga petugas mengamankan pelaku dan dibantu petugas lainnya yang melakukan pengendapan serta pembuntutan di sekitar lokasi," ujarnya. 

Pasca diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah Roy tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara). Saat penangkapan dengan disaksikan Pangulu setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisi 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat ± 0.90 gr, 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga Narkotika jenis Sabu seberat ± 1.90 gr, 1 bungkus plastik klip kosong sisa Sabu, 1 unit Hanphone merk Nokia dan uang sejumlah Rp. 400.000,-.

Dari pengakuan Roy kepada petugas, dia mengaku mendapatkan Sabu dari seorang berinisial IR alias JP di Jalan Meranti Kota Pematangsiantar (dekat SMP negeri 6).

Tak henti sampai disitu, petugas langsung melakukan pengembangan. Namun petugas tidak berhasil ditemukan, karena yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat lagi.

"Roy berikut barang bukti yang sudah diamankan langsung diboyong ke Markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP MS Ritonga. (Js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini