Jelang Penetapan Paslon, Ratusan Alat Peraga di Medan Akan Ditertibkan Serentak

Sebarkan:


Ratusan alat peraga berisi sosialisasi tentang bakal pasangan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018 akan ditertibkan secara serentak.  Hal itu dilakukan menjelang pasca penetapan  Calon peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara oleh KPU Provinsi Sumut pada Senin 12 Februari 2018. Ratusan alat peraga yang terpasang dapat dikategorikan melanggar ketentuan sehingga harus ditertibkan dengan cara dibersihkan. 

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Medan Henry Sitinjak SH, Minggu (10/2)  mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan  di total 21 kecamatan, tercatat sebanyak 698 alat peraga yang berisi tentang sosialisasi bakal pasangan calon yang harus ditertibkan. Terdiri dari alat peraga spanduk berjumlah 552 buah, baleho sebanyak 52 buah, billboard 17 buah ,umbul umbul 29, poster  17 buah, stiker 31 buah.

“Ini merupakan hasil pantauan dan pengawasan yang dilakukan melibatkan 63 Panwascam di 21 kecamatan dan 151 Panwas Lapangan di setiap kelurahan se-kota Medan,” kata Ketua Panwaslih Kota Medan Henry Sitinjak SH didampingi Koordinator Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Muh. Fadly S.Sos dan Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Raden Atmiral S.Sos. MAP.

Panwaslih Kota Medan dikatakan menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Sumut tanggal 9 Februari 2018 terkait intruksi pembersihan seluruh bahan sosialisasi yang memuat gambar, slogan/tagline atau informasi lainnya tentang bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, untuk menyurati pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) dalam rangka membersihkan ratusan alat peraga tersebut menjelang penetapan 12 Februari.

“Sebelum dilakukan penertiban, kami himbau agar semua pihak seperti tim kampanye, atau para relawan pendukung masing-masing bakal pasangan calon, untuk menertibkan sendiri dengan kesadaran masing-masing. Karena jika sudah ditertibkan, seluruh APK atau bahan kampanye itu tidak bisa ditarik lagi karena akan dimusnahkan,” kata Koordinator PHL Panwaslih Medan Muh. Fadly, menambahkan.

Sedangkan Koordinator OSDM Panwaslih Medan Raden Atmiral menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur Bupati Walikota (GBW), tahapan kampanye Pilgub Sumut dimulai tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018. 

Berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan, alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, umbul umbul, spanduk, difasilitasi oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota. Termasuk ukuran dan lokasi pemasangannya, ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster. 

Dikatakan, Raden, pasangan calon peserta dapat menambah  APK tambahan maksimal 150%  dari jumlah yang dipasang oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota dan bahan kampanye maksimal 100 % dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan, dengan total jumlah ditetapkan Keputusan KPU kabupaten/kota serta bukti pemesanan alat peraga yang dicetak, disampaikan kepada KPU kabupaten/kota.

Pasangan calon, tim kampanye atau parpol maupun gabungan parpol dapat membuat dan mencetak bahan kampanye seperti pakaian, kalender, kartu nama, payung, atau stiker ukuran maksimal 10X 5 centimeter.

“Namun pemasangan stiker dilarang dipasang di tempat umum seperti rumah ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol atau jalan tol,  taman dan pepohonan,”kata  Raden. (rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini