Medan-Pedagang Pasar Pringgan Medan, menggeruduk Kantor
Wali Kota Medan, Jumat (23/2). Kedatangan massa aksi ini menuntut dan menolak
kehadiran PT Parbens yang ditunjuk sebagai pengelola pasar.
Daniel, Kordinator Aksi Pedagang Pasar Pringgan yang
sempat melakukan dialog dengan Pemko Medan memaparkan, alasan kenapa mereka
menolak kehadiran pihak swasta PT Parbens sebagai pengelola pasar. Kata Daniel,
satu alasan kuat karena pihak swasta akan memungut kutipan yang di luar batas
kewajaran.
"Pihak swasta mau kutip uang Rp 50 juta sampai Rp
100 juta tiap kios. Mana mau pedagang ngasih uang itu. Dari mana uang kami
bayar itu," kata Daniel sembari memegang toa, Jumat (23/2/2018).
Ketika pengelolaan Pasar Pringgan dipegang oleh PD Pasar
Kota Medan, memang pedagang dikutip iuran sebesar Rp 5 juta. Namun, kata
pedagang, kutipan itu sepadan dengan pengelolaan pasar yang kian baik.
"Satu bulan belum tentu bisa dapat untung segitu.
Cemana kami mau bayar. Jelas kami menolak," kata Daniel.
Senada dengan Daniel, Beru Barus yang sudah belasan tahun
berdagang sayur menolak rencana pengambilalihan Pasar Pringgan oleh PT Parbens.
Ia tak mau Pasar Pringgan hancur lebur ketika dipegang swasta.
"Intinya kami menolak kehadiran pihak swasta. Jangan
nanti kutip-kutip, pasar tetap banyak tikus. Banjir pulak lagi. Kami enggak
mau," kata wanita berkaus merah ini dengan nada lantang.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS
mengatakan, tidak dibenarkan apabila pihak swasta meminta uang pada pedagang
untuk menempati kios ataupun lapak di Pasar Pringgan.
"Tidak betul itu, sampai diminta Rp 50 juta.
Seharusnya aspirasi pedagang yang diutamakan. Pedagang tidak boleh dipersulit
begini,"ujarnya.
Dikatakannya, sejak awal, status pengelolaan Pasar
Pringgan dikembalikan pada PD Pasar. Apabila PD Pasar memberikan lagi ke pihak
swasta harus ada duduk bersama dengan pedagang. Segala sesuatunya, lanjut
Hendra DS, harus dibahas dan semestinya mengutamakan aspirasi pedagang.
"PD pasar harusnya menjembatani aspirasi pedagang.
Harus didudukkan secara bersama-bersama. Jika ada pungutan itu, sudah jelas itu
tidak benar adanya,"ungkapnya.
Ia pun meminta PD Pasar segera untuk menyelesaikan
permasalahan ini dengan baik. Agar, tidak ada yang merasa dirugikan. Terkhusus
untuk para pedagang yang mencari nafkahnya dari hasil berdagang.
Direktur Operasional PD Pasar Yohni Anwar mengatakan,
permasalahan pengalihan aset Pasar Pringgan ke pihak ketiga, di luar kuasa dari
PD pasar.
Sebab, hal itu sepenuhnya aset dari Pemko Medan. Pihaknya
hanya menerima surat bahwasanya Pasar Pringgan sudah dialihkan pengelolaannya
ke pihak ketiga.
Ia menuturkan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan
pengalihan pengelolaan, PD Pasar langsung bertemu dengan pihak ketiga, yakni PT
Parbens. Namun, dijelaskannya, dalam pembicaraan hanya membahas soal
administrasi.
"Itu kan aset Pemko, kita hanya diberi surat
pemberitahuan. Setelah itu kita ketemu membahas masalah adminsitrasinya. Karena
semua itu kan yang berwewenang ada di Pemko,"katanya.
Ketika ditanya terkait masalah pungutan dana pada pedagang,
Yohni Anwar juga menjelaskan, bahwa hal tersebut di luar kuasa mereka. Sebab,
semua permasalahan itu sepenuhnya ada di Pemko.
"Itu kan surat dari Pemko. Kami terima
ditandatangani Sekda. Jadi ke sana semua. Masalah pungutan itu di luar kuasa
kami juga. Tapi nanti akan kami cari tahu, karena kami juga pasti bertemu lagi
dengan pihak ketiga tersebut,"pungkasnya.(satria)