Heboh.!! Eksekusi Ruko di Langkat Berjalan Ricuh

Sebarkan:

Eksekusi sebuah ruko di Kabupaten Langkat berlangsung ricuh, sebab penghuni rumah tidak terima dan melawan petugas gabungan saat petugas memaksa masuk. 

Kericuhan ini tidak bisa di hindari saat petugas gabungan dari Polres Langkat dan Satpol PP Kabupaten Langkat, memaksa masuk ke dalam sebuah rumah toko yang berada di jalan Perniagaan Stabat, Kabupaten Langkat.

Ruko ini di eksekusi juru sita Pengadilan Negeri Stabat, karena sudah di menangkan oleh Penggugat. Namun para penghuni ruko tidak hanya diam saja, mereka terus berusaha melawan petugas yang ingin mengeluarkan isi ruko.

Petugas sempat kewalahan karena para penghuni ruko yang sebagian besar merupakan kaum Perempuan. Para Polwan juga sempat kesulitan membawa para wanita itu keluar ruko.

"Kami tidak pernah menjual ruko kami ini kepada penggugat," ucap penghuni ruko yang mengaku bernama Agus, Jumat (2/2/2018).

Kasus kepemilikan ruko ini berawal dari hutang piutang antara penggugat yang bernama Ismail, dan tergugat bernama Ramli.

Hal itu saat salah seorang keluarga Ramli, meminjam uang sebesar 250 juta kepada Penggugat, dengan jaminan surat tanah dan ruko yang ada di atasnya. Namun hingga dalam jangka waktu yang di tetapkan, tergugat tidak juga membayar hutangnya.

Kasus ini kemudian di bawa ke Pengadilan Negeri Stabat dan di menangkan oleh Ismail (Penggugat).

Tergugat juga kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, namun lagi lagi di menangkan oleh Ismail. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini