Hasil Klarifikasi, Ijazah S1 Kabid Bina Marga Binjai Terbukti Asli Tamatan UMA

Sebarkan:

Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Binjai, Kusprianto ST menanggapi serius adanya tudingan pemakaian ijazah palsu.

Kusprianto pun memberikan klarifikasi, dengan memperlihatkan ijazah strata satu (S 1) dari UMA (Universitas Medan Area) miliknya yang memang terbukti asli.

"Saya telah mengikuti perkuliahan sejak tahun 2006 dan selesai 2010 di Universitas Medan Area. Dan ini ijazahnya," kata Kusprianto saat memberikan keterangan pers di ruangan kerjanya, Kamis (22/2/2018).

Dia juga memperlihatkan keaslian ijazah strata satu miliknya sesuai nomor induk registrasi lulus 1012821002 dan nomor pokok mahasiswa 068110040.


Ijazah berstatus terakreditasi oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi tersebut menyatakan bahwa Kusprianto telah menyelesaikan program pendidikan jenjang strata satu SI di Universitas Medan Area pada tahun 2010.

Dimana, Kusprianto telah memiliki nomor seri ijazah 0433/I.I/UMA/2010 tanggal ijazah 18 Desember 2010 dengan program studi teknik sipil.

Statusnya sendiri sudah terakreditasi dengan Grade B berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi NO : 002/BAN-PT/Ak-VIII/SI/II/2005, tanggal 18 Februari 2005.

Sambung Kusprianto, persoalan ini sudah lama di persoalkan hampir delapan tahun sudah pernah di ributkan oleh beberapa media cetak terbitan Medan.

"Saya tidak tau borok lama di timbulkan kembali dari orang- orang yang tak suka kepada saya. Padahal saya tak punya musuh atau hanya sentimen orang aja kepada saya (Kusprianto)," tandasnya.

"Ijazah sarjana yang saya miliki ini sudah benar melalui proses yang legal dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kusprianto menjelaskan bahwa ijazah SI miliknya sudah dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan dan kepadanya dilimpahkan segala wewenang dan hak berhubungan dengan ijazah tersebut.

Ijazah ini pun sudah resmi ditandatangi langsung oleh Rektor UMA, Prof Dr H A Yakub Matondang MA di Medan 17 Nopember 2010.

"Skripsi yang saya tulis tentang pengaruh kapur terhadap stabilisasi tanah telah pun dinyatakan lulus ujian pada 2 Nopember 2010 dengan perolehan IP 3.11 yang berarti predikat kelulusan saya sangat memuaskan," katanya.

Disinggung tentang keputusan Walikota Binjai tertanggal 28 September 2006, Kusprianto mengaku sudah menjalani sanksi yang dijatuhkan. Seperti penurunan pangkat dan pengembalian selisih gaji kepada negara melalui pemotongan gaji sejak dikeluarkannya SK Walikota tahun 2006.

"Setelah saya menjalani sanksi yang dijatuhkan tersebut, maka secara otomatis tidak lagi memiliki perkara hukum," jelasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini