Gugatan Pilkada Langkat, Djohar Arifin Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Sebarkan:


Untuk memperkuat tuntutan mereka, kuasa hukum Djohar Arifin juga mendatangkan ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Wan Syaifuddin.

Kepada saksi Ahli, pengacara hukum Djohar meminta ahli untuk menerangkan makna tempat tinggal, ditemui, kolektif hingga verifikasi administrasi.

Kehadiran saksi dianggap perlu karena pengacara Djohar menganggap bahwa PPS tidak melakukan verifikasi faktual secara kolektif melainkan hanya sesuai keinginan PPS.

"Tidak pernah ada informasi bahwa akan ada verifikasi faktual. Kami tidak pernah dihubungi bila akan melakukan verifikasi," katanya.

Sementara, saksi penghubung Lukman menolak dikatakan bahwa Paslon Djohar Arifin tidak memilki tim penghubung.

"Kami memiliki tim penghubung dari kecamatan hingga desa. Dan tim kita daftarkan ke KPU," katanya.

Tidak hanya dua saksi, pengacara hukum Prof Djohar Arifin juga menghadirkan delapan orang saksi lain. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini