FSPMI Minta Bupati Palas Terpilih Peduli Nasib Buruh

Sebarkan:


Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Padang Lawas (KC FSPMI Palas) mengharapkan pemenang Pilkada serentak tahun 2018 nantinya, agar lebih peduli dan prihatin dengan nasib buruh yang ada di daerah ini.

Hal ini diungkapkan oleh Waket KC FSPMI Palas, Sudarno kepada wartawan, Kamis (22/2/2018), menyikapi kondisi dan situasi terkini keadaan buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang industri di daerah Palas ini.

"Kepedulian Bupati Palas terhadap nasib buruh yang ada di daerah Palas ini, harus direalisasikan dalam bentuk kepedulian instansi terkait di lingkup Pemkab Palas dalam hal ini tentunya pihak Disnaker Palas," katanya.

"Kami menilai kinerja Disnaker Palas saat ini, masih sebatas menerima pangaduan atau laporan dari pekerja atau serikat pekerja di perusahaan, tentang pelanggaran hak-hak normatif pekerja," lanjutnya.

Padahal, lanjut Sudarno, sesuai hasil investigasi pihaknya kepada sejumlah pekerja perusahaan perkebunan, masih banyak pekerja yang memvawah upah pekerjanya di bawah ketentuan UMK Palas. 

"Kami meminta Bupati Palas kedepannya, bisa lebih tegas terhadap Disnaker Palas dalam melakukan monitoring terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja di perusahaan di Palas ini," tegasnya. 

Sebelumnya, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa mengakui, sesuai hasil analisanya dari beberapa pekerja yang ditemuinya, masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan UMK Palas.

"Sesuai hasil analisa kami, kami ketahui masih ada perusahaan di Kabupaten Palas yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK. Bahkan, kami temui masih ada sistem perbudakan di perusahaan," terangnya. 

Namun, lanjutnya, pihak Disnaker Palas saat ini memiliki keterbatasan dalam melakukan tugas pengawasan ketenagakerjaan, karena tupoksi tersebut sudah ditangani oleh Disnaker Provsu. 

"Namun begitu, kami akan berupaya semaksimal mungkin, untuk menerapkan semua aturan dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di seluruh perusahaan di daerah ini," pungkasnya. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini