Februari 2018, Polres Nias Berhasil Mengungkap 4 Kasus

Sebarkan:





Polres Nias Gelar Press Release terkait dengan pengungkapan 4 kasus yang terjadi selama bulan Februari 2018 di Mapolres Nias, Sabtu (10/02/2018).

Dalam keterangannya, Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Horja H Sinaga SH,S,Ik menyampaikan bahwa selama bulan Februari 2018 ada 4 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Nias.

"Keempat kasus tersebut yakni kasus pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan kasus narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa yang pertama kasus pencurian terjadi pada 3 Februari 2018 di UD Paradosi dengan pelapor Jundra Sijabat yang terletak di depan pasar beringin Gunungsitoli dengan tersangka JG als S bersama 2 orang temannya berinisial B dan EH yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

Diperkirakan kerugian sekitar Rp 12 juta dan kepada tersangka diterapkan pasal 363 dan 362 KUHPidana ancam paling lama 7 tahun penjara.

Kemudian, kasus kedua yakni kekerasan dan penganiayaan kepada orang lain yang terjadi 27 April 2017 dan 27 Agustus 2017 (2 kali kejadian dalam satu hari) dengan TKP di Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Desa Dahadano Kecamatan Idanoi Kota Gunungsitoli, dan Desa Sogaeadu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, tersangka SKH dan pelapor Yusman Gulo, Azwar Telaumbanua, dan Yuniati Mendrofa. 

Ketiga yakni kasus yang sempat heboh yakni pembunuhan Amirudin Gulo, Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias (06/02/2018) dengan tersangka YZ. Kepada tersangka diterapkan pasal 339, 340, 365 (33, dan 351 (3) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Lalu, keempat yakni kasus pemakai dan pengedaran Narkoba jenis sabu yang terjadi di jalan Pancasila tepatnya depan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan jalan supomo Desa mudik dengan tersangka berinisial RS dan SK. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini