Erando Tandatangani Pembekuan Kepengurusan DPD SAPMA IPK Paluta

Sebarkan:

Struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dibekukan atau dinonaktifkan.

Hal ini sesuai surat DPD IPK Kabupaten Paluta pertanggal 14 Februari nomor SK.05/B/DPD-IPK/PLU/II/2018 tentang penonaktifan pelaksana tugas Dewan Pimpinan Daerah Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya beserta jajarannya kabupaten Paluta periode 2016-2021 yang ditanda tangani ketua DPD IPK kabupaten Paluta Erando Mustuapari Harahap. 

"Keberadaan DPD SAPMA IPK Paluta beserta jajarannya di nonaktifkan karena dinilai sudah melanggar aturan yang ada dalam anggaran dasar dan rumah tangga organisasi," ujar Ketua DPD IPK Kabupaten Paluta Erando Mustuapari Harahap, Kamis (15/2).

Lanjutnya, SK pembekuan ini sudah ditembuskan kepada DPD IPK Sumut dan DPP IPK di Medan dan hal ini berarti segala atribut dan dokumen kepengurusan DPD SAPMA IPK Paluta periode 2016-2021 sudah tidak aktif sejak diterbitkannya SK pembekuan ini.

Dikatakan Erando, tindakan tegas ini dilakukan terhadap kader dan pengurus IPK yang tidak patuh pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

"IPK itu adalah komando, satu arah, satu tujuan," tegasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh kader dan pengurus beserta jajarannya agar tetap menjalin komunikasi dan koordinasi serta menjaga soliditas yang baik.

Erando juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IPK, diwajibkan kepada PAC, SATGAS, RANTING, RANSUS dan SAPMA dalam melakukan bentuk penyampaian aspirasi di muka umum dan mengeluarkan surat yang menyangkut atas nama organisasi IPK harus ada izin/persetujuan dari Ketua DPD IPK.

"Ketua yang akan melaporkan kepada DPD Sumut untuk meminta persetujuan lebih lanjut dan juga persetujuan dari Ketua Umum IPK yang hanya ada di sekretariat jenderal DPP IPK di Medan," tegas Erando.

"Jaga soliditas dan tetap satu komando, hidup IPK, IPK setia, IPK luar biasa," lanjutnya. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini