Dua Pemuda Langsa Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis

Sebarkan:

Dua pria pengguna sabu-sabu salah satunya residivis digelandang ke Mapolres Langsa oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba, pada jumat (9/2/2018).

Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah yang beralamat di Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Dari situ Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 07 Februari 2018 Tim Opsnal Narkoba berhasil mengamankan terduga berinisial TA (36) dan S (32) yang keduanya warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.

Sementara barang bukti yang disita 3 paket sabu berat 4,14 Gram, 1 Bong, 2 kaca pirek, 2 gunting, 2 plastik bekas Sabu, 11 plastik tembus pandang, 2 unit HP dan 1 dompet warna cream.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi menjelaskan kepada wartawan bahwa kedua tersangka yang diamankan salah satunya berinisial TA yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama, dan dirinya pernah divonis selama 1 tahun 5 bulan penjara pada tahun 2015.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih Lanjut. (syaf).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini