Dua Bapaslon Perseorangan TMS, KPU Deliserdang Tunda Penetapan Calon

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menunda penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018.

KPU sudah mengumumkan jika hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang memenuhi syarat (MS) yaitu bapaslon incumbent (petahana) Ashari Tambunan – M.Ali Yusuf Siregar pada Senin (12/2/2018) sore.

Sementara bapaslon dari jalur independen (perseorangan) yaitu pasangan Sofyan Nasution – Hj.Jamilah dan Mion Tarigan – Zainal Arifin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain menunda penetapan pasangan calon, Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay menegaskan pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dibuka kembali sejak tanggal 16 sampai 18 Februari 2018.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 yang menyatakan apabila satu pasangan calon yang tersisa atau memenuhi syarat setelah diverifikasi, maka KPU akan menunda penetapan dan membuka pendaftaran kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang,” tegas Timo.

Lanjut Timo, pihaknya akan akan melakukan sosialisasi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang selama 3 hari mulai tanggal 13 sampai 15 Februari 2018.

Lalu, membuka pendaftaran calon bupati mulai tanggal 16-18 Februari 2018 dan penetapan calon bupati direncanakan tanggal 19 Februari 2018.

"Dengan perubahan jadwal tahapan tersebut akan mengurangi jadwal masa kampanye yang seharusnya dimulai tanggal 16 Februari 2018, sehingga KPU Deliserdang akan memulainya pada tanggal 21 Februari hingga 23 Juni 2018,” pungkas Timo.

Dirinya pun menerangkan sesuai PKPU Nomor 14 pasal 3 huruf B Tahun 2015, apabila dalam masa pendaftaran itu terdapat lebih dari satu pasangan calon namun pada masa penelitian hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi sayarat, maka harus dibuka kembali pendaftaran calon Bupati. 

Dia juga menjelaskan untuk syarat calon ke tiga bapaslon yaitu Ashari-Yusuf, Mion Tarigan - Zainal Arifin dan Sofyan Nasution – Hj.Jamilah yang mendaftar ke KPU Deliserdang tanggal 8-10 Januari 2018 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Namun untuk syarat pencalonan hanya pasangan Ashari-Yusuf yang MS dengan didukung 11 partai politik dan memiliki 50 kursi di DPRD Deliserdang.

Untuk syarat pencalonan pasangan Mion Tarigan – Zainal Arifin, lanjut Timo, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena syarat dukungan yang memenuhi hanya 13.535 dukungan dan tersebar di 15 Kecamatan. Sementara syarat pencalonan pasangan Sofyan Nasution –Hj.Jamilah juga TMS karena yang memenuhi hanya 736 dukungan dan tersebar di 8 Kecamatan.

"Dengan demikian disimpulkan yang MS hanya Ashari Tambunan – Yusuf Siregar untuk mengikuti Pilkada Deliserdang. Sementara bapaslon Mion-Zainal Arifin dan Sofyan-Jamilah disimpulkan TMS karena syarat pencalonan tidak memenuhi syarat minimal 87.496 dukungan yang tersebar minimal di 12 Kecamatan," jelas Timo. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini