DPRD Sosialisasi Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Terkait Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan:


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan, Mulia Asri Rambe, SH melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan‎ nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Acara sosialisasi tentang KTR yang dilakukan anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Medan berlangsung di kediamannya di Komplek Bank, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (25/2/2018).
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, wakil rakyat dari Dapil V didampingi tokoh pemuda Khairul Bahri dan tokoh masyarakat Mulyadi menjelaskan mengenai peraturan yang telah dikeluarkan Pemko Medan tentang kawasan tanpa rokok.

Dalam penjelasannya, bagi perokok aktif harus mampu mematuhi aturan dan peraturan dalam kebiasaan merokok di areal kawasan tanpa rokok.

Harapannya, agar tercipta kehidupan yang sehat dan lingkungan yang bersih. Kemudian, dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat tidak perokok dari dampak buruk secara langsung maupun tidak langsung, serta menciptakan kesadaran untuk hidup sehat. 

"Peraturan ini dibuat agar terbuka pikiran masyarakat perokok aktif akan bahaya kesehatan dan menyadarkan dalam mematuhi kawasan tanpa rokok. Apabila ini tidak dilaksanakan, maka bagi perokok sembarangan dapat diberikan sanksi pidana," jelas anggota dewas akrab disapa Bayek.

Dikatakan Bayek, dalam Perda No. 3 Tahun 2104, dijelaskan bagi setiap orang yang merokok di areal KTR dapat dipidana kurungan 3 hari denda Rp 50 juta.

Begitu juga bagi yang mempromosikan, mengiklankan dan menjual atau membeli rokok di ‎areal KTR diancam pidana kurungan 7 hari denda Rp 5 juta.

Serta, pengelola, pimpinan atau penanggung jawab yang penyedia sarana yang masuk areal KTR tidak mengindahkan larangan dengan memasang tanda dilarang merokok maka dapat diancam pidana kuruang 15 hari denda Rp 10 juta. 

"Peraturan sangat jelas diterangkan tentang ancaman bagi masyarakat yang tidak mematuhi larangan dalam merokok sembaranga di areal KTR, harapan saya masyarakat dapat sadar dan bisa menerapkan peraturan ini agar terciptanya Kota Medan yang sehat dan bersih," tukas Bayek.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan ini menerangkan, areal yang masuk dalam KTR yang telah ditetapkan dalam Perda No 3 Tahun 2016 adalah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

"Jadi, mulai sekarang, kita minta kepada ibu dan bapak sudah tahu areal KTR, mari kita dukung program Pemko Medan untuk menjelaskan areal KTR kepada keluarga, tetangga dan orang lain. Untuk menegur bagi orang yang merokok sembarangan di areal KTR," ungkap Bayek.

Dalam sosialisasi itu, salah seorang warga meminta kepada wakil rakyat Dapil V untuk memberikan slogan pemberitahuan kepada masyarakat tentang areal KTR. 

"Kami sebagai masyarakat sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini, harapan kami agar masyarakat diberikan slogan iklan untuk dipasang di areal KTR seperti di rumah ibadah, agar dengan adanya slogan larang merokok dapat menyadarkan sendirinya masyarakat di areal KTR," harapan dari salah satu warga. 

Selaku wakil rakyat, Bayek akan menyampaikan harapan dan keinginan masyarakat. Agar aturan tentang areal KTR dapat berjalan yang diharapkan.

"Kita akan sampaikan ini, agar areal KTR diberikan slogan atau pemberitahuan. Semoga dengan sosialisasi ini dapat menyadarkan masyarakat mengerti tentang merokok sembarangan dan menciptakan kota Medan yang bersih, sehat dan ramah lingkungan," tutup Bayek. 

Acara sosialisasi yang dihadiri ratusan masyarakat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama ‎dilanjutkan dengan acara silaturahmi dan makan bersama. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini