Diwarnai HOAX, Keluarga Protes Berita Kematian Agung Rotama Sibarani

Sebarkan:
 
Ilustrasi rel kereta api

Diberitakan tak sesuai fakta alias HOAX di sejumlah media cetak dan online terbitan Kota Medan, membuat keluarga almarhum Agung Rotama Sibarani (25) protes. Ditegaskan melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, kematian tragis yang dialami korban di rel Kereta Api Bandara Kualanamu di Jalur Jalan Wahidin Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Kota, bukan karena bunuh diri.

“Ya, kami menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan di beberapa Media Cetak dan Online pada beberapa hari yang lalu terkait dengan meninggalnya Agung Rotama Sibarani. Korban murni meninggal dengan luka parah tubuh terpotong akibat dilindas Kereta Api,” kata pengacara muda ini.

Dikatakannya, beberapa media telah memberitakan kematian korban dengan  menampilkan foto Agung Rotama Sibarani dan beberapa media turut memuat foto seorang anak perempuan berusia 15 Tahun berinisial GKS dengan menghubungkannya sebagai penyebab kematian korban.

“Perlu kami sampaikan, tidak benar korban bunuh diri disebabkan oleh putus cinta dengan perempuan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Korban mengidap suatu penyakit yang bisa kambuh seketika yang dapat dibuktikan dengan riwayat pengobatan yang dialaminya,” kata Ranto.

Masih katanya, foto perempuan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut adalah berinisial GKS yang saat ini masih berusia di bawah umur. GKS sendiri merupakan saudara sepupu kandung dari korban. Orangtua perempuan GKS adalah boru Sibarani dan merupakan adik kandung orangtua lelaki dari si Korban.

Soal korban menyimpan foto GKS di dompetnya, itu karena sudah menganggap GKS sebagai adik kandungnya. “Korban juga sempat tinggal di rumah GKS di Simalingkar, Medan.  Jadi tidak benar korban memiliki hubungan asmara (berpacaran) dengan GKS atau anak perempuan yang fotonya dimuat dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya seraya berharap agar masyarakat yang sudah sempat membaca berita HOAX itu dapat memahami kebenarannya.

Ranto juga menyebutkan, tidak patut dan tidak beralasan menghubung-hubungkan kematian korban dengan GKS yang masih anak-anak. Pemberitaan tersebut dibuat sangat tidak berimbang (Uncover bothside) tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak keluarga korban maupun pada pihak keluarga GKS.

Isi pemberitaan tersebut terkesan menganggap GKS adalah penyebab kematian daripada Korban yang menyebabkan dampak bagi psikologis GKS.  “Parahnya, anak perempuan yang fotonya dimuat  dalam pemberitaan tersebut, saat ini mengalami depresi dan mendapatkan cemoohan (bullying) dari orang-orang yang menganggap benar HOAX itu,” kesalnya.

Ranto menekankan, pemberitaan yang tidak sesuai dengan kenyataan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

“Untuk itu, demi menghindari dampak hukum dari pemberitaan tersebut,  kami meminta kepada rekan-rekan media yang sudah terlanjur menyebarkan pemberitaan yang salah kaprah tersebut, agar meluruskan pemberitaan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya dan memuatnya di media masing-masing selambat-lambatnya 7 hari sejak dibuatnya surat keberatan ini,” katanya.


Begitu pun, kata Ranto Sibarani, kepada rekan-rekan media yang tidak terlibat dalam pemberitaan tersebut termasuk METRO ONLINE, mereka berharap kerjasamanya untuk dapat meluruskan informasi tersebut.(ist)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini