Disergap Polisi, Perempuan Bandar Sabu Kabur dari Jendela

Sebarkan:

Petugas melakukan penggeledahan

Simalungun - Seorang supir, David Simangunsong (30) warga Dolok Baringin Kecamatan Siantar Marihat ini diringkus Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di sebuah rumah kosong Komplek perumahan BAS, Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, Kamis (22/2/2018) sore. Buntutnya, seorang bandar perempuan kini diburon karena berhasil kabur dari pengembangan.

Disampaikan Kasat Narkoba, AKP Manaek S Ritonga, SH, berbekal informasi tentang tindak penyalahgunaan narkotika di daerah komplek perumahan BAS. "Informasinya telah meresahkan masyarakat di sekitar komplek perumahan BAS. Membuktikannya, anggota Sat Narkoba bergerak langsung guna melakukan penyelidikan terkait informasi," kata Manaek Ritonga, Sabtu (24/2/2018).

Penyelidikan berlangsung hingga sekira pukul 15.00 wib, petugas melihat ada 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor. Melihat gerak-gerik keduanya yang mencurigakan, dilakukan pengintaian. Keduanya terlihat petugas memasuki komplek perumahan BAS dan berhenti di depan pintu gerbang rumah kosong yang tidak berpenghuni.

Melihat kedua yang dicurigai masuk kedalam rumah kosong, petugas langsung mengikutinya dengan tujuan melakukan penggerebekan di dalam rumah. Sayangnya, saat anggota Opsnal melewati gerbang masuk rumah tersebut, salah satu dari kedua orang  yang dicurigai tiba-tiba keluar kembali ke arah sepeda motornya dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Walau dilakukan pengejaran, pria tersebut berhasil lolos.

Kepada seorang lagi, petugas langsung melakukan penangkapan di dalam rumah dan melakukan penggeledahan terhadap tubuhnya. Setelah penggeledahan didalam rumah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan narkotika. 

Penggeledahan berlanjut ke sekitar rumah kosong tersebut, salah seorang petugas (saksi) melihat laki-laki tersebut ada membuang sesuatu ke tanah dengan menggunakan tangan kanan pada saat hendak dilakukan penangkapan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu tepatnya di depan teras rumah kosong.

Dari interogasi petugas, pria tersebut bernama David Simangunsong alias David. Kepada petugas David mengakui barang diduga sabu diduga sabu yang didapat dari tanah/teras rumah kosong tersebut adalah miliknya.

Setelah dilakukan interogasi, David mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan temannya yang melarikan diri. Selain itu, David juga mengakui ikut membelinya bersama dengan temannya yang melarikan diri serta 1 orang lagi temannya sesama supir angkot yg berinisial "T".

Lebih lanjut, David menjelaskan sebelum berangkat ke komplek perumahan BAS, mereka bertiga terlebih dahulu membeli sabu di daerah Jalan Cokro Kota Pematangsiantar dari seorang perempuan berinisial "R" dengan menggunakan sepeda motor dengan bonceng 3. Mereka membelinya seharga Rp 200.000 dengan cara patungan. Dirinya mengaku memberikan uang sebesar Rp 30.000 untuk pembelian itu.

Tak mau terputus, dari pengakuan David tersebut, petugas selanjutnya melakukan penngembangan sekira pukul 18.30 wib terhadap seorang inisial R diketahui beralamat di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Tiba di lokasi rumah "R", petugas melakukan pengepungan namun pintu rumah R dalam keadaan terkunci. Walau petugas mengetuk pintu, tetap tidak ada yang membukanya dari dalam. Lalu  salah satu dari anggota memanggil aparatur pemerintah yaitu Ketua RW, Irwansyah. dari depan rumah "R", Ketua RW berusaha membujuk sambil mengetuk pintu rumah agar R mau membuka pintu rumahnya. Tapi tetap juga pemilik rumah tak mau membukakan pintu. Sebelum pembongkaran dilakukan, kembali salah satu petugas memanggil kembali Lurah setempat, Makdin Sinaga menyaksikannya.

Bersama Lurah, Ketua RW dan masyarakat setempat turut menyaksikan pembongkan dengan mendobrak pintu yang dilakukan petugas kepolisian sekira pukul 20.00 wib.  Setelah terbuka, dari dalam rumah ditemukan 2 orang anak dibawah umur. 1 orang laki-laki berumur 7 tahun dan 1 orang lagi perempuan berumur 5 tahun. Menurut keterangan Ketua RW, kedua anak kecil tersebut adalah anak kandung dari R. Dari pengkauan kedua anak tersebut, diketahui R telah melarikan diri lewat jendela kamar rumah mereka yang langsung tembus ke pinggir sungai.

Selain R, adik kandungnya seorang pria berinisial H (30) juga turut melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan polisi ke rumahnya.

Penggeledahan dirumah milik R dilakukan dan disaksikan langsung oleh Lurah dan ketua RT, Ummi Sari Dalimunthe. Petugas berhas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu turut juga disita sebagian barang-barang dari rumah R yang menurut pelapor ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu  diduga kuat milik R. Barang bukti tersebut didapat dari dalam kamar milik R.  Kemudian petugas menemukan 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

Menurut pengakuan warga setempat adalah milik R dan Adiknya H namun kunci mobil dan sepeda motor tidak ditemukan sehingga mobil dan sepeda motor tersebut ditinggal kemudian Sat  Narkoba memanggil tukang kunci Mobil.  Penggeledahan didalam kedua  mobil tersebut juga disaksikan oleh perangkat kelurahan serta warga seyempat.

“Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap kedua mobil milik R. Penggeledahan pertama dilakukan didalam mobil Toyota Avanza Warna Silver BK 1473 QV dan didalam mobil ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip besar yg didalam nya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan enam bungkus plastik  kosong. Stelah itu, dilakukan penggeledahan lagi di mobil merk KIA  BK  1811 GA dan didalam mobil tersebut ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip besar yg didalamnya berisikan 5(lima) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 11(sebelas) bungkus plastik klip kosong," Kata AKP Manaek Ritonga.


Setelah penggeledahan barang bukti terhadap 2 unit mobil yang diduga milik R serta pemasangan "POLICE LINE"  di rumah milik R dilakukan petugas kepolisian. Selanjutnya barang bukti dari kedua mobil yang diduga milik R kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta cek barang bukti ke Labfor.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini