Diduga Ada Pesanan dan Tekanan, Komisioner KPU Langkat Layak Dicopot

Sebarkan:


Pasangan Calon (Paslon) Bupati Langkat Sulistianto-Heriansyah, yang maju dari jalur independen (Perseorangan), menduga kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral dan profesional dalam menjalankan tugas.

Tudingan tersebut diutarakan melalui tim sukses mereka didampingi kuasa hukum Zulfan Iskandar SH, saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (8/2/2018).

"Karena ketidak profesionalan mereka dan kenetralan mereka (KPU), seluruh Komisioner KPU Langkat patut dicopot dan diganti agar semua proses Pilkada dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya," terang Zulfan.

Mereka menduga, ketidak netralan KPU Langkat dilatarbelakangi adanya tekan dan pesanan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) lain. Agar Paslon Sulistianto-Heriansyah, tidak lolos dan terverifikasi.

Hal ini diibuktikan, setelah keluar Surat KPU tertanggal 27 Januari 2018 yang ditandatangani Ketua KPU Langkat Agus Arifin.

Menyatakan dengan terang bahwa pasangan calon (paslon) Sulistianto-Heriansyah (SUKSES) telah diverifikasi memiliki 41.201 dukungan. Namun muncul pula surat kedua yang dikirimkan melalui pesan WA yang menyatakan dukungan untuk paslon SUKSES hanya sebesar 29.806 KTP. 

"Apa-apaan ini, paparnya, mana yang benar, mengapa ada 2 surat keputusan KPU, sehingga patut diduga KPU Langkat telah melakukan tindakan yang melawan hukum, karena secara terstruktur dan masif sengaja mempersulit dan menggagalkan pencalonan Sulistianto-Heriansyah dalam Pilkada Langkat yang akan digelar tahun ini," ketusnya. 

Mereka menambahkan, kalau mereka tidak menuntut agar pasangan mereka (Sulistianto-Heriansyah) dimenangkan. Tapi yang mereka minta hanya pihak penyelenggara dapat memperlakukan mereka secara adil. Apalagi, tidak ada dijelaskan mana yang telah memenuhi syarat dan mana yang tidak (belum) memenuhi syarat.

"Itu jelas merugikan kami. Belum lagi, keruwetan yang dilakukan saat verifikasi faktual, seperti di Desa Tg. Jati, Kec. Binjai, dimana para pendukung paslon disuruh kumpul di kantor Desa Tg. Jati untuk diverifikasi. Namun, setelah para pendukung datang dan berkumpul, kantor desanya malah tutup," tambahnya.

Selain itu, papar mereka, tidak diberitahu kalau para pendukung paslon yang hendak diverifikasi harus membawa KTP. Sehingga para pendukung sudah datang, tapi disuruh pulang lagi untuk membawa KTP.

"Seharusnya mereka hargailah warga yang sudah mau datang, dengan meninggalkan pekerjan rumah dan mereka untuk diverifikasi, bukannya menyuruh mereka pulang seperti itu. Jadi, patut diduga sudah ada rekayasa oleh paslon yang lain untuk menggugurkan paslon SUKSES," ujarnya.

Untuk itu Zulfan pun menambahkan akan melakukan upaya hukum  dengan menggugat KPU, baik ke PTUN maupun secara Pidana kepada pihak Kepolisian.

"Ya, untuk itu kami telah mengirimkan surat ke KPU Langkat yang ditembuskan ke Panwas dan melakukan korespondensi hukum agar KPU Langkat menunda Rapat Plenonya besok, karena telah terjadi sengketa Pilkada. Kalau tidak ditanggapi, kami akan melaporkan mereka ke Polisi karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 (1) KUHP dan Pasal 421 KUHP," ujarnya. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini