Curi Sepeda Motor, Residivis Ini Ditangkap di Hotel

Sebarkan:


Sedang asik tidur di Hotel Budi, Sakban (28) warga Sicanang, Belawan ditangkap petugas Polsek Belawan. 

Pasalnya, residivis kasus pencurian ini telah mencuri sepeda motor jenis bebek BK 4382 FK milik ‎Asmar (36) yang diparkir di depan rumahnya di Lorong Aman, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolsek Belawan, Kompol B Pasaribu, Selasa (27/2/2018), mengatakan, pencurian sepeda motor yang dilakukan ‎tersangka terjadi pada 30 Desember 2017 lalu. 

Tersangka mengambil sepeda motor yang parkir di depan ‎rumah korban dengan menggunakan kunci T. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Belawan.

"Berdasarkan laporan korban, kita lakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, kita mengetahui identitas pelaku," kata B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang.

Dari hasil penyelidikan, kata orang nomor satu di Polsek Belawan ini, tersangka berhasil ditangkap sedang tidur di Hotel Budi, Belawan.

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian, tersangka juga sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah Belawan. Untuk kasus ini, tersangka kita jerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata B Pasaribu. 

Di hadapan polisi, tersangka membenarkan sudah berulang kali melakukan pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman di penjara.

"Ini yang kedua kali aku masuk penjara, kereta yang aku curi sudah aku jual," kata Sakban di Mapolsek Belawan. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini