Curi Handphone Pakai Getah Pohon Kuini, Darisun Gol di Polres Binjai

Sebarkan:


Petugas kepolisian menangkap tiga sekawan yang berkomplotan untuk mencuri handphone Samsung J 7 Pro milik Kamidi warga Jati Utama, Binjai Utara, Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Para pelaku yang diamankan yakni Darisun (39) warga Binjai Utara, Rendi (20) warga Yos Sudarso dan Dhana (27) warga Binjai Utara. Darisun adalah pelaku utama dan pelaku lainnya penadah handphone. 

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP L Tarigan, Jumat (23/2/2018) mengatakan, kepada petugas kepolisian, Dasirun mengaku beraksi seorang diri. Setelah menentukan targetnya, dia mengambil galah panjang, kemudian mengoleskan gerak pohon mangga Kuini sebagai perekat.
"Sukses mengondol barang tersebut, dia menyerahkan barang tersebut ke Rendi untuk dijual. Rendi kemudian mencari pembeli dan menyerahkan handphone itu kepada Dhana," katanya.

Penangkapan terhadap ke tiga tersangka berawal dari laporan Kamidi ke Polres Binjai.

Beberapa saat setelahnya, dia kembali memberikan laporan kepada polisi bahwa ada informasi transaksi jual beli Samsung J 7 Pro. Petugas pun memancing ke para pelaku sehingga ke tiganya diamankan petugas. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini