Curi Handphone, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Dua pemuda diamankan Satreskrim Polres Langsa karena diduga melakukan pencurian Handphone di jalan depan kantor Bupati Kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, jumat (16/02/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma menuturkan, ditangkapnya kedua pelaku pencurian HP ini karena adanya laporan Polisi Nomor : LP/23/II/2018, Tgl 15 Februari 2018.

Dari situ Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku yang berinisial IA (25) warga gampong Blang Senibong gang Barona Langsa Kota dan S (28) warga Desa Sekumur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.

"Dari tangan pelaku di amankan 1 unit HP Merk Oppo A39 warna silver dan uang sisa hasil penjualan hp tersebut sebesar Rp 127.000," ujar Iptu Agung.

Dia juga menjelaskan, awalnya pelaku IA datang kerumah korban dengan tujuan untuk mencari rumah sewa. Melihat keadaan rumah yang sedang terbuka pintunya, pelaku pun masuk kedalam ruang tamu dan terlihat korban sedang tertidur.

"Dari situ pelaku melihat HP Merk Oppo warna silver milik korban yang terletak disamping korban. Karena dirasa aman dan ada kesempatan, pelaku langsung mengambil HP tersebut dan memasukkan ke dalam saku celananya," kata Agung.

Selanjutnya pelaku mendatangi konter kecil yang ada di jalan Jendral Sudirman Langsa pelakupun menjual HP tersebut kepada S dengan harga Rp 820.000.

Kini kedua pelaku di jerat pasal Pasal 363 yo 362 yo 480 KUHPidana. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini kedua pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Langsa untuk dilakukan proses selanjutnya. (Syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini