Bupati Nias Barat Hadiri Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2019

Sebarkan:


Dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2019 Kecamatan Mandehe turut dihadiri Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli,S.Pd, Senin, (26/2/2018).

Acara tersebut diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan penyampaian ekspos oleh Camat Mandrehe Fatisokhi Gulo yang menyampaikan informasi tentang profil lengkap Kecamatan Mandrehe dan pembangunan yang sudah, sedang dan yang akan berjalan di Kecamatan Mandrehe.

Dalam sambutan mewakili Tokoh Masyarakat kecamatan Mandrehe disampaikan oleh Ama Suma Gulo (Mantan Camat Mandrehe) berharap bahwa pelaksanaan Musrenbang ini dapat menjadi acuan dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Mandrehe, baik dalam bidang infrastruktur jalan, bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

"Usul dan aspirasi masyarakat Kecamatan Mandrehe sesuai yang disampaikan Camat Mandrehe tadi kami berharap hal tersebut dapat terealisasi paling tidak 80% agar kepentingan masyarakat khususnya di Kecamatan Mandrehe dapat terjawab mengingat semua hal itu merupakan program yang sifatnya urgen untuk dilakukan," ujar Ama Suma Gulo.

Dalam Arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan agenda rutin setiap awal tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten serta mengacu pada RPJMD provinsidan RPJMN.

"Berpedoman pada RPJMD kabupaten dimaksudkan untuk menjamin keselarasan prioritas dan sasaran pembangunan serta program/kegiatan tahunan dengan yang telah ditetapkan dalam RPJMD," kata Faduhusi.

Sedangkan mengacu pada RPJMD provinsi dan RPJMN dimaksudkan untuk menjamin keselarasan program/kegiatan pembangunan daerah kabupaten dengan program/kegiatan pembangunan daerah provinsi dan prioritas pembangunan nasional.

"Mulai Tahun 2018 ini sistim pelaksanaan program pembangunan harus berbasis “online” sehingga tidak bisa semaunya di otak-atik lagi dan dalam penerapannya harus transparansi, sehingga penyelenggaraan pemerintah harus bersih dan berwibawa," ujar Bupati.

Bupati mengaku, Musrenbang ini sangat strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode satu tahun.

"Sebagai suatu dokumen resmi rencana daerah, RKPD mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan," ungkapnya.

Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sanga tstrategis dan penting, antara lain :

(1) Merupakan instrument pelaksanaan RPJMD

(2) MenjadiacuanpenyusunanRencanaKerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/ataulintas SKPD

(3) Mewujudkan keselarasan program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD

(4) Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD

(5) Menjadi bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKPD. (Emanuel Hia)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini