Bupati Langkat Instruksikan Dukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

Sebarkan:

Menjelang pesta rakyat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  dan Pemilihan Gebernur (Pilgub) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 juni 2018 mendatang.
Pemkab Langkat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jauh hari telah mempersiapkanya, guna terpenuhi semua hak warga Langkat dalam pemilihan tersebut, untuk menyumbangkan suaranya, dengan dilaksanakannya Rapat Kerja Pemuktahiran Data Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP) di gedung PKK Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, senin (5/2/2018).
Dalam rapat kerja tersebut Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu, SH, melalui Sekdakab Langkat dr.H.Indra Salahudin, MKs, MM, mengintruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab.Langkat, untuk terus pro aktif melaksanakan pelayanan keliling atau jemput bola melakukan perekaman E-KTP ke Desa-Desa/Kelurahan melalui petugas dikecamatan se-Kab.Langkat, yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Karena persyaratan mendasar agar warga tersebut bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada/Pilgub mendatang, harus memiliki E-KTP ataupun Surat Keterang (Suket) dari Dukcatpil,  yang hanya bisa didapat setelah dilakukan perekaman E-KTP.
“Hal tersebut harus tetap dilakukan agar tidak ada lagi warga Langkat yang usianya sudah memenuhi syarat, namun tidak bisa memberikan suaranya pada Pilkada/Pilgub mendatang, hanya karna belum rekaman E-KTP. Maka untuk itu tugas ini bukan hanya tanggung jawa Dukcapil semata, namun juga perlu dukungan aktif dari para Camat, Kepala Desa/Lurah juga bantuan Kepala Lingkungan (Kepling), Kepala Dusun (Kadus), bahkan jika perlu juga melibatkan RT/RW yang ada di Kab.Langkat, untuk bersinegri menghimbau dan mengajak warganya melakukan perekaman E-KTP,” himbaunya dengan tegas.

Lanjut, Sekda Langkat menjelaskan lebih dalam, dari jumlah data wajib KTP Kab.Langkat ada sebesar 788.149 jiwa, sedangkan yang telah melakukan perekaman E-KTP berjumlah  707.593 jiwa atau sama dengan 89,78% dari total keseluruhan jumlah warga Langkat. Jadi ada sekitar 10,22 % atau 80.556 jiwa lagi, warga Langkat yang belum melakukan perekaman E-KTP.

“Maka dari jumlah 80.556  warga Langkat yang belum perekaman ini, perlu dilakukanya penelusuran terhadap kebenaran datanya untuk dilakukan pemuktahiran. Apakah data kependuduknya memiliki data ganda, sudah meninggal, kependudukanya sudah pindah atau mutasi dari wilayah Kabupaten Langkat tetapi tidak melapor, merantau keluar daerah atau keluar negri, penyandang disabilitas, datanya tidak diketahui secara jelas  keberadaanya tapi masih terdaftar pada database kependudukan Langkat ataukah alasan-alasan lainya,” papar dr.indra dalam rapat kerja itu.

Sedangkan terkait soal daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), terang Sekda Langkat, merujuk pada pasal 58 ayat (1) UU No 8 tahun 2015, yang telah mengamanatkan bahwa daftar DP4 dari Dukcapil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasikan dan divalidasika oleh Kementrian Dalam Negri  yang digunakan sebagai bahan  penyusunan daftar pemilih untuk pemilu, yang terbagi menjadi dua semester, yaitu semester I diterbitkan tanggal 30 juni sedangkan semester II diterbitkan tanggal 30 desember 2017.

“Sedangkan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Gebernur/Wakil Gebernur yang dilakukan secara serentak juni 2018 mendatang, menggunakan data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan DP4, sedangkan yang digunakan hanya data kependudukan semester II tahun 2017 yang diterbitkan Kementrian Dalam Negri. Yang selanjutnya dari Kementrian Dalan Negri diserahkan kepada ketua KPU Pusat, lalu diserahkan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya mengakhiri. 

Rapat kerja tersebut, turut dihadiri oleh   Asisten I Drs.H.Abdul Karim, MAP, Kadis Dukcapil Matehsa Sitepu.SH, Kabid Dafduk, Ketua KPU Langkat Agus Arifin, Ketua Panwas Langkat Aidil Fitri,  para Camat dan Kades/Lurah se-Keb.Langkat dan sejumlah tamu undangan lainnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini