Bupati Hadiri Musrenbang RKPD Nias Barat 2019 di Kecamatan Sirombu

Sebarkan:


Bertempat di Gedung Gereja BNKP Fabaliwa Sirombu, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely S.Pd didampingi Inspektorat Mareko Zebua, SH, Kepala BPKPAD Siado Zai, SE.,MM, Staf Ahli dan sejumlah Pimpinan OPD lain dan Camat Sirombu Fatizaro Hia, S.Pd menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Barat 2019 TK. Kecamatan Sirombu.

Turut hadir Ketua DPRD Nias Barat, Anggota DPRD asal Dapil Satu, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, dan seluruh Kades, BPD, Sekdes dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK se-Kecamatan Sirombu.

Diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangksaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan penyampaian ekspos oleh Camat Sirombu Fatizaro Hia, S.Pd yang menyampaikan informasi tentang profil lengkap Kecamatan Sirombu dan pembangunan yang sudah, sedang dan yang akan berjalan di Kecamatan Sirombu. 

Mewakili Tokoh Masyarakat Kecamatan Sirombu disampaikan oleh Ama Beni Daeli dimana dia berharap bahwa pelaksanaan Musrenbang hari ini dapat menjadi acuan dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Sirombu.

"Baik dalam bidang infrastruktur jalan, bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan perekonomian masyarakat, budaya dan Kepariwisataan," ujar Ama Beni.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Nias Barat Ir. Nitema Gulo, M.Si mengatakan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Musrenbang Desa merupakan dasar pelaksanaan Musrenbang Kecamatan untuk mendapatkan sinkronisasi dan harmonisasi dari usul-usul yang berkembang dalam setiap pembahasan. Selanjutnya bahwa Pembangunan yang telah dilaksanakan harus menunjukkan perubahan yang terukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

"Program harus diarahkan pada skala prioritas dan diutamakan kepantingan masyarakat secara keseluruhan," ujar Nitema.

Sementara, dalam arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan agenda rutin setiap awal tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten serta mengacu pada RPJMD provinsi dan RPJMN.

Berpedoman pada RPJMD kabupaten dimaksudkan untuk menjamin keselarasan prioritas dan sasaran pembangunan serta program/kegiatan tahunan dengan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

'Sedangkan mengacu pada RPJMD provinsidan RPJMN dimaksudkan untuk menjamin keselarasan program/kegiatan pembangunan daerah kabupaten dengan program/kegiatan pembangunan daerah provinsi dan prioritas pembangunan nasional," kata Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa mulai Tahun 2018 ini sistim pelaksanaan program pembangunan harus berbasis “online” sehingga tidak bisa semaunya di otak-atik lagi dan dalam penerapannya harus transparansi, sehingga penyelenggaraan pemerintah harus bersih dan berwibawa.

Musrenbang sangat strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode satu tahun.

Sebagai suatu dokumen resmi rencana daerah, RKPD mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.

Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sanga tstrategis dan penting, antara lain

(1) Merupakan instrument pelaksanaan RPJMD

(2) Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas OPD

(3) Mewujudkan keselarasan program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD

(4) Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD

(5) Menjadi bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKPD.

Ada tiga sumber pembangunan daerah yakni Dana Pusat, Dana Provinsi dan Dana APBD Kabupaten. Tahun ke tiga ini kita harus mencapai target dalam menyentuh berbagai bidang baik sector Pendidikan, Sektor Kesehatan, Sektor Ekonomi dan infrastruktur jalan/jembatan.

"Kepada para Camat dan Kades di Kecamatan mandrehe agar membangun gerakan-gerakan dan inisiatif dari setiap pemimpin unit kerja, mendorong pelaksanaan berbagai pembangunan mesti harus mampu memikirkan kepentingan yang lebih luas dan mampu diterapkan dan dilaksankaan dengan baik. Jangan menunggu, tetapi bergerak terus mencari peluang strategis dalam memajukan pembangunan di wilayah masing-masing," himbau Bupati.

Bupati mengajak semua untuk saling melengkapi dan saling bergandeng tangan memikirkan kemajuan Nias Barat kedepan. Hendaknya kita menjadi bagian dari solusi dari setiap persoalan yang dihadapi oleh setiap keluarga di desa.

"Tahun ini adalah tahun politik mari kita jaga kesatuan dan persatuan, hindari konflik yang mengarah kepada perpecahan. Tahun 2019 nanti, Nias Barat menjadi tuan rumah pelaksanaan Event Pesta Yaahowu, tentu moment tersebut merupakan salah satu moment kebersamaan," pungkas Bupati mengakhiri (Marinus Lase/Emanuel Hia)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini