Besok, Bawaslu Sumut Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA

Sebarkan:


Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu) menggelar Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berkualitas. Acara dilaksanakan di Lapangan Istana Maimun, Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (14/2) pukul 10.00 WIB.

"Tolak bersama, tolak dan lawan politik uang, politisasi SARA untuk Pilkada 2018 yang berintegritas," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Selasa (12/02/2018).

Deklarasi ini sebagai langkah mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang digelar serentak di 8 kabupaten/kota di Sumut.

"Ini merupakan program nasional. Kita di Sumut juga akan melaksanakannya serentak di seluruh Sumatera Utara," katanya.

Dilanjutkan Syafrida, aksi tolak dan lawan politik uang pada Pilkada 2018 ini penting, mengingat politik uang dan politisasi SARA merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Politik uang tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Menciderai integritas penyelenggaraan Pilkada. Sedangkan politisasi SARA mengakibatkan masyarakat terkotak-kotak. Kita harus lawan bersama," katanya.

Pada acara ini, Bawaslu mengundang partai politik, forum komunikasi pimpinan daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan berbagai elemen masyarakat.

Semua kalangan itu diharapkan berkomitmen mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja. Bukan karena politik uang dan SARA. Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh pengawas pemilu.

Tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.

Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslih Kota Medan, Hendrik Sitinjak SH mengatakan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan sanksi administrasi berupa  pembatalan sebagai calon, serta dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Sedangkan jika seseorang yang terbukti melakukan politik SARA dalam berkampanye, dapat dijerat pidana maksimal 1,5 tahun dan denda maksimal 6 juta rupiah," ujarnya.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini