Bawa 2 Paket Sabu, Pemuda Ini Diciduk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tersangka narkoba, Jun Khairul Afrizal (24) di Areal Taman Bunga Penginapan Binaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar, Rabu (21/2/2018) sore sekira pukul 15.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi kepada wartawan, Kamis (22/2/2018), mengungkapkan peristiwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual sabu di Kelurahan Suka Maju, tepatnya di Areal Taman Bunga Penginapan Binaling.

Informasi berharga tersebut, kata AKP Mulyadi, langsung ditelusuri kebenarannya dengan mendatangi lokasi dimaksud.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dan melihat seorang laki-laki berdiri sendiri di areal taman bunga. 

"Merasa curiga sikap laki-laki berdiri tersebut, dan melihatnya ada membuang plastik hitam ke sebelah kiri menggunakan tangan kirinya, petugas pun langsung melakukan penangkapan. Dari pengakuannya diketahui bernama Jun Khairul Afrizal," sebut Mulyadi.

Setelah ditangkap dan diperiksa, lanjut Mulyadi, dari sebelah kiri tersangka ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik hitam diduga berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke sat narkoba untuk dilakukan penyidikan.

"Tersangka merupakan warga Huta Tetap Rejo Desa Matotap Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Barang buktinya berupa 1 lembar plastik warna hitam dan 2 Paket Narkotika diduga jenis sabu seberat 0,63 gram. Tersangka dikenakan melanggar pasal 114 subs 112 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya. (js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini