Barang Bukti 30 Kg, Jaringan Ganja Asal Aceh Ditangkap di Belawan

Sebarkan:


Sebanyak 4 orang jaringan penyelundup dan pengedar ganja asal Aceh ditangkap terpisah oleh petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/2/2018). 

‎Masing-masing tersangka, Prayetno alias Yetno (44) warga Blok 11, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dan Boy Kendri (44) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, berperan sebagai pengedar.

Kemudian, ‎Hafni (37) warga PAM Tirtanadi, Kecamatan Sunggal dan Zulkifli (29) warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berperan sebagai penyelundup ganja dari Aceh.

Dari tangan para tersangka, Polsek Belawan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 kg ganja dalam ukuran bal besar dan 40 amplop ganja ukuran kecil serta mobil Toyota Avanza.

Kapolsek Belawan, Kompol B Pasaribu mengatakan, ‎penangkapan jaringan ganja asal Aceh berdasarkan informasi dari masyarakat.

Awalnya, pihaknya menerima info dari masyarakat maraknya peredaran ganja di kawasan Sicanang, Belawan. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke salah satu pengedar.

Pihaknya melakukan penggerebekan ke rumah Yetno ditemukan barang bukti 40 amplop ganja kering.

"Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap pengedar yang bertempat tinggal di Sicanang. Kita temukan barang bukti 40 amplop ganja, lalu kita lakukan pengembangan," kata B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang.
Dari hasil pengembangan itu, kata perwira berpangkat satu bunga melati emas ini, pihaknya kembali menangkap Boy Kendri selaku perantara pemesanan ganja berasal dari Aceh.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut B Pasaribu, diketahui ganja yang diselundupkan ke Belawan melalui teman mereka.

Lantas, pihaknya melakukan pengembangan dengan memancing kedua penyelundup ganja berasal dari Aceh. 

Alhasil, Hafni dan Zulkifli dengan membawa mobil Toyota Avanza‎ dengan muatan 30 kg ganja ditangkap di SPBU Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Belawan.

"Semua tersangka kita tangkap secara terpisah, mereka merupakan jaringan yang selama ini mengedar ganja di wilayah Belawan. Dari keterangan para tersangka, mereka sudah mengedar ganja lebih kurang 3 bulan," terang B Pasaribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut B Pasaribu, para tersangka akan dijerat Narkotika UU No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

"Kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Untuk mengawasi peredaran narkoba kitta tetap lakukan pengawasan peredaran narkoba melalui pintu masuk akses ke Belawan," ungkap B Pasaribu. 

Sementara itu, salah satu tersangka, Yetno mengaku sudah 3 bulan berbisnis ganja setelah bebas dari penjara, bisnis haram itu dilakukan residivis narkoba untuk menghidupi kebutuhan keluarganya.‎

"Sejak aku keluar dari penjara, aku ‎tidak ada pekerjaan. Makanya aku nekat jual ganja, biar anak istri aku bisa makan," kata bapak anak tiga ini. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini