Deliserdang - Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan
Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 kembali digelar Panita Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) Kabupaten Deliserdang. Agenda yang dilakukan pada Sabtu (17/2)
sekira pukul 14.15 Wib di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM
No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam itu berdasarkan permohonan
(gugatan) bakal pasangan calon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah.
Dalam musyawarah lanjutan ini, bapaslon Sofyan Nasution -
Hj.Jamilah yang didampingi tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi ahli yaitu
Ahmad Afandi dan Muhammad Sayuti. Kedua saksi merupakan lulusan STMIK -
STIE Mikroskil, Medan.
Di hadapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Deliserdang sebagai termohon yang langsung dihadiri Ketua Timo Dahlia Daulay
didampingi tiga komisioner lainnya yaiti
Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, saksi ahli
Ahmad Afandi mengatajan, sistem yang baik adalah yang mengutamakan keamanan
penggunaan.
Sistem bertujuan untuk mempermuda mencari dan mendapatkan
informasi. “Sangat tidak dianjurkan perangkat yang digunakan dibawa pulang dan
keamanannya sangat lemah. Dari jaringan kita bisa ketahui akses sistem dan bisa
mengetahui kronologisnya dari data base," kata Ahmad Afandi.
Menurut Ahmad Afandi, sistem yang baik seharusnya sudah
dilengkapi lock history. Dirinya juga mengakui pernah membuka Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) dengan menggunakan password milik pemohon. “Fitur yang ada
di Silon milik operator paslon juga ada di Silon milik operator KPU Kabupaten
Deliserdang. Saya tidak bisa mengakses otorisasi KPU Kabupaten Deliserdang dan
KPU RI," ujarnya.
Ahmad Afandi pun menegaskan seharusnya di Silon ada data
pembanding seperti data Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Deliserdang karena didalam data Disdukcapil Kabupaten Deliserdang ada
NIK.
“Seharusnya harus ada data pembanding, namun di Silon
tidak ada data pembanding dan tidak terintegretasi dengan data Disdukcapil
Deliserdang," tegasnya seraya
menjelaskan laptop yang digunakan untuk Silon yang dibawa operator Silon
tanpa disegel tidak aman.
Sementara saksi ahli M.Sayuti mengatakan, seharusnya
sistem dan user harus sama keamanannya. "Hard disk sesudah digunakan harus
disegel disaksikan pihak terkait seperti pihak Kepolisian," ujarnya.
Sementara pihak termohon, diwakili Ketua KPU Deliserdang
keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon dan tidak mengajukan
pertanyaan. “Kami keberatan dengan saksi ahli yang diajukan oleh pihak
pemohon," kata Timo.
Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing
menerangkan alasan merena keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan pemohon
karena saksi ahli tidak dapat menunjukkan sertifikasinya. “Yang membuat Silon
dari Universitas Indonesia (UI), saya memang bukan operator tapi saya ikut
bimtek. Standard kami adalah sertifikat UI, jika memang Silon dapat dibobol
(diretas) maka kami akan menyampaikan ke UI," pungkas Arifin Sihombing.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon,
pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten
Deliserdang menerangkan keterangan dari saksi ahli akan menjadi pertimbangan
hukum untuk membuat keputusan. “Keterangan dari saksi ahli dapat kami
pertimbangkan untuk membuat keputusan . Namun tidak semua keterangan saksi ahli
kami pertimbangkan," jelas Asman Siagian.(manahan)