4 Pelaku Narkotika Diringkus Unit Sat Resnarkoba Simalungun

Sebarkan:


Polres Simalungun melalui Unit Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dari beberapa lokasi berbeda pada Rabu (7/2/2018) sekira pukul 17.00 Wib.

Keempat tersangka berinisial SUT (33), IDS (52) alias Pak Bob, JD (38) dan RATL (37) alias Ronal.

Informasi berhasil dihimpun Jumat (9/2/2018), penangkapan terjadi berkat informasi diterima Unit Opsnal Sat Resnarkoba (petugas) Polres Simalungun terkait adanya tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan seseorang laki-laki di Jalan Besar Siantar-Sidamanik Kelurahan Bahliran.

Informasi tersebut tidak disia-siakan, petugas pun langsung menindaklanjuti dengan segera meluncur ke lokasi dimaksud. Saat dilokasi, personel Sat Resnarkoba menemukan dan melihat SUD (33) alias Sapta, target yang dicurigai.

Sejurus kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledehan. Dari dalam kantong celananya, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu serta uang sejumlah 100.000,-. Selain itu, petugas menemukan 1 unit Hp merk Nokia.

Dari pengakuan SUD, petugas mengetahui barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IDS (52) alias Pak Bob warga Kelurahan Tong Marimbun Kota Pematangsiantar.

Tak mau kehilangan pelaku, petugas langsung mencari dan menangkap Bob. Dari dalam kamarnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisikan 1 batang rokok yang sudah dilinting diduga dicampur narkotika jenis ganja diperkirakan seberat 1.63 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Stawberry, 1 unit handphone merk Prince dan Uang sejumlah Rp 350.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kepada pak Bob juga dilakukan interogasi dan kepada petugas dirinya mengakui telah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada SUD alias Sapta untuk dijual kembali. Sedangkan saat penggeledahan dirumahnya petugas tidak menemukan Narkotika jenis Sabu.

Namun barang bukti ganja diakui diperolehnya dari RATL (37) alias Ronal beralamat di Huta Bahkora 2 Kelurahan Panombean Panei Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Sementara dari pengakuan pak Bob kepada petugas, Narkotika jenis Sabu diperolehnya dari seseorang bernama Bayu di Jalan Gunung Sibayak Kota Pematangsiantar. Menurut Pak Bob, setelah barang diterima 4 hari yang lalu, ia mendapatkan kabar bahwa Bayu sudah ditangkap personil Polres Pematangsiantar.

Pengakuan pak Bob tak menghentikan langkah petugas, justru sebaliknya. Petugas langsung bergerak menuju alamat Ronal yang memasok ganja kepada pak Bob. Setiba di lokasi rumah, petugas melihat seorang laki-laki dewasa melintas mengendarai sepeda motor keluar dari arah rumah target.

Merasa curiga dengan gerak geriknya, petugas langsung mengamankan. Kepada petugas, dia mengaku bernama (inisial) JD (38) baru membeli ganja dari rumah Ronal. Diketahui bahwa JD beralamat di Simarimbun Huta Keong Kelurahan Tong Marimbun Kota Pematangsiantar.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok lucky strike yang di dalamnya berisikan 1 bungkus kecil kertas nasi warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX No. Pol BK 2438 TX.

Setelah itu, petugas melanjutkan ke rumah Ronal. Diteras rumah Ronal petugas melihat ada 2 orang laki-laki dewasa sedang duduk-duduk. Melihat keberadaan petugas, kedua laki-laki tersebut berusaha melarikan diri. Walau berusaha melarikan diri, satu orang berhasil ditangkap dan mengaku bernama Ronal.

Dari penangkapan Ronal dan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1 bungkus besar kertas koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 100 gram, 1 buah kotak rokok dari kaleng yang di dalamnya berisi 3 bungkus kecil kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas tik tak (berat bruto 3.43 gr), 1 buah kotak rokok dari kaleng yang di dalamnya berisi 1 bungkus kecil kertas koran yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja (berat bruto 1.58 gr), 1 unit timbangan besar, 1 buah gunting dan  uang sejumlah Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan ganja.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Ritonga, SH membenarkan penangkapan tersebut 

Dia menuturkan bahwa penangkapan tersebut berkat dukungan masyarakat dan informasi yang diterima.

“Dari ke 4 tersangka, terakhir kita menangkap Ronal dirumahnya. Setelah petugas melakukan interogasi, Ronal mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dia kenal dengan nama Sinaga. Dia (Ronal) juga mengakui tidak mengetahui alamat rumah Sinaga itu dan tidak mengetahui no hp milik Sinaga. Para tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut oleh penyidik. Serta tetap kita lakukan pengembangan kasusnya,” ungkap Manaek. (JS) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini