3 Pilar Plus Kecamatan Sirombu Fasilitasi Perdamaian Warga

Sebarkan:


Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Sirombu Briptu Zf Fauzi bersama Babinsa Koramil 09 Sirombu Koptu Jumain Serta Kades Tuwa-tuwa Amir saleh Waruwu dan Kades Togide'u Elifasi Waruwu als Ama Oni melakukan Mediasi terhadap permasalahan pengancaman yang dilakukan oleh FH (16) terhadap VG (30) yang terjadi 18 Februari 2018 lalu.

Keduanya merupakan warga Desa Togidae'u Kecamatan Sirombu, Nias Barat.

Pada Sabtu (24/2/2018), kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dan dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak serta keluarga. 

Kesepakatan Perdamaian tersebut dapat terlaksana atas peran serta dan Pemanfaatan 3 Pilar Plus Bhabinkamtibmas/Polri, Babinsa/ TNI, Pemerintah. (Emanuel Hia)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini