3 Bulan Tak Bayar, Listrik 243 Rumah Karyawan PTPN IV Terancam Diputus

Sebarkan:
Ilustrasi pemutusan aliran listrik


MEDAN UTARA - Sebanyak 243 rumah di Komplek PTPN IV, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, terancam diputus petugas PLN Cabang Labuhan.

 Pasalnya, penguhi rumah tidak membayar uang tagihan listrik selama 3 bulan ‎sejak Desember 2017 hingga Februari 2018. Akibat pemberitahuan pemutusan aliran listrik itu nyaris terjadi bentrok.

  Informasi diperoleh, Senin (25/2), menyebutkan, selama ini para karyawan perkebunan yang tinggal di perumahan PTPN IV membayar listrik dengan memotong gaji yang dibayarkan oleh bendahara setiap bulan ke PLN.

Terhitung mulai Januari 2016, Managemen PTPN IV mengaku bersedia membayar tanpa memotong gaji gaji karyawan atau mantan karyawan yang menempati rumah tersebut.

Ternyata, PTPN IV hanya mampu membayar hingga November 2017 dan sejak itu atau mulai bulan Desember 2017 hingga Februari 2018 tidak dibayar lagi.

Pemberitahuan putusan pebayaran itu tidak disampaikan managemen PTPN IV ke warga. Akibatnya warga tenang tenang saja dan baru tahu setelah petugas Opal PLN Cabang Labuhan untuk melakukan pemutusan jaringan listrik.

"Spontan kami terkejut dan melakukan perlawanan. Namun setelah ada hubungan komunikasi antara pimpinan pemutusan ditunda tapi entah sampai kapan, " kata seorang warga tak mau namanya dikorankan.

Terkait hal itu, Humas PTPN IV Sahrul dan Manager Rayon PLN Labuhan Henry Tio berulang kali dikonfirmasi melalui via telepon tidak bersedia memberikan keterangan. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini