Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Cabul

Sebarkan:

Perbuatan Pria ini tidak patut di tiru oleh siapapun. Sebab, dengan segala tipu muslihat, pria ini melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak. 

Akibat dari perbuatannya yang telah melanggar hukum, pria ini akhirnya di amankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai, Rabu (24/1/2018) siang.


Adapun Pria tersebut yang saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka adalah Imam Wijaya (22) warga Jalan Umar Bakti, Pasar IX Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat.


Penahanan tersangka berdasarkan Nomor Lp / 122 / II / 2017 / Spkt - C, tertanggal 15 Pebruari 2017, atas nama Pelapor Heriadi, dengan tindak pidana Perbuatan Cabul.

Dari Penuturan Kasubbaghumas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang di lakukan oleh tersangka, sudah terjadi sekitar Dua tahun yang lalu, tepatnya pada hari Kamis, 16 Januari 2016.

"Saat itu, tersangka (Imam Wijaya) mendatangi korban dan mengajak pergi ke suatu Pondok yang ada di pantai SB. Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan, layaknya hubungan suami istri," tegas AKP Lengkap Tarigan, Kamis (25/1/2018).

Selanjutnya, sambung dia, tersangka memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan korban. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak perawan lagi," beber Lengkap.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasakan dinginnya lantai RTP Mapolres Binjai. (Ismail)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini