Revitalisasi Pasar Induk Marelan, Lapak dan Kios Dijadikan Ajang Bisnis

Sebarkan:

Pembangunan atau revitalisasi Pasar Induk Marelan yang mulai rampung menjadi ajang bisnis. Itu terbukti dari adanya beban biaya pembuatan lapak dan pembenahan kios yang wajib dibayar oleh pedagang.

Pasalnya, setiap pedagang yang akan menempati lapak harus membayar uang pembuatan lapak seluas 2 meter x 80 centimeter‎ sebesar Rp 15 juta dan pembenahan kios seluas 2 meter x 2 meter dikenakan biaya Rp 20 juta.

Salah satu pedagang tak mau namanya disebutkan mengatakan, mereka telah mendengar bangunan yang Pasar Induk Marelan diberikan secara gratis oleh Pemko Medan.

Hanya saja, seluruh pedagang yang akan ‎menempati lapak atau kios baru wajib membayar biaya pembuatan lapak dan pembenahan kios. Apabila, pedagang tak mampu membayar lunas dapat dicicil dengan membayar uang muka atau DP.

"Kami dikenakan uang pendaftaran Rp 100 ribu. Selain itu, ada yang untuk pembuatan dengan membayar DP Rp 3 juta dan kios bayar DP Rp 5 juta. Biaya itu wajib dibayar, kalau tidak bayar maka lapak atau kios tidak diberikan ke pedagang, biaya itu dipaksa untuk dibayar," ungkap pria beria 43 tahun ini, Jumat (26/1/2018).

Sebagai tanda mereka telah mendapat lapak dan kios, diberikan kartu tanda Pasar Marelan yang ditandangani Kepala Pasar Marelan, Halim Syahputra dan Kacab III PD Pasar, Ismail Pardede.

"Jadi, semua lapak dan kios yang dibangun baru, itu sebagai ajang bisnis. Kami pedagang tidak boleh bangun atau benahi kios sendiri, jadi harus pihak pengelola yang bangun lapak dan kios dagangan kami," beber bapak ‎anak dua ini.

Praktek bisnis tergolong rapi, praktek pungli itu dilakukan pihak pengelola dengan memakai perpanjangan tangan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) untuk memungut uang lapak dan kios kepada pedagang.

"Lihatlah lapak yang ukuran 80 centimeter x 2 meter untuk jualan sayur dan ikan, dibangun mereka sampai Rp 15 juta, ini sangat tidak wajar. Dengan cara mereka membangun lapak itu, maka mereka mendapat untung dan jadi praktek bisnis bagi pengelola," sebut pria berkulit sawo matang ini.

Berbeda dengan pedagang lain, pria berusia 38 tahun kehilangan tempat berjualan, alasan pihak P3TM bahwa berkas pendaftarannya telah hilang, sehingga lapak untuk berjualan tidak dapat ditempati.

"Saya kecewa, masa berkas saya hilang, alasan mereka tidak masuk akal, bisa jadi mereka buat alasan itu agar memberikan lapak saya kepada orang lain. Sampai saat ini saya masih menuntut," ungkap pedagang lain.

Sebelumnya pernyataan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya bertolak belakang dengan kenyataan yang dialami pedagang. Dia sempat berkilah biaya itu adalah dana swadaya dan tidak dipaksa kepada pedagang.

"Dana yang kita terima itu swadaya dari masyarakat, bukan paksaan. Bahkan kita masih mendata pedagang yang akan menempati tempat jualan, karena ada beberapa berkas pedagang yang hilang," terang Rusdi Sinuraya saat kunjungan Walikota Medan, Dzulmi Eldin ke Pasar Induk Marelan. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini