Retribusi Daerah Asahan Tahun 2017 Capai 65,25%

Sebarkan:



Realisasi penerimaan Retribusi Daerah Kabupaten Asahan 2017 sebesar Rp. 5.595.280.156 atau 65,25% dari target Rp. 8.575.726.000. Pencapaian itu lebih rendah atau menurun 8,85% jika dibandingkan dengan pencapaian pada 2016. Realisasi penerimaan retribusi daerah pada 2016 yaitu sebesar Rp. 6.138.788.383.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, bahwa penurunan penerimaan dari sektor retribusi daerah itu disebabkan adanya kebijakan baru Pemerintah Pusat terhadap kebijakan daerah.

“Turunnya penerimaan, diantaranya, akibat dihapusnya pengutipan Retribusi Izin Gangguan (HO) dan pengutipan Retribusi Terminal oleh daerah,” kata Hidayat kepada tobasatu.com, di Kisaran, Rabu (3/1/2018) sekira pukul 10.00 wib.

Lanjut Dayat lagi, Pemkab Asahan terus berupaya menggali potensi daerah Kabupaten Asahan guna meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD). “Walaupun begitu, kita tetap berupaya menggali potensi untuk meningkatkan perolehan PAD dari sektor-sektor lainnya,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh,dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, penurunan penerimaan retribusi daerah 2017 dari 2016 disumbangkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Dinas Perhubungan; Dinas PU dan Penataan Ruang; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Kesehatan; dan beberapa OPD lainnya.

Kontribusi penurunan penerimaan retribusi daerah terbesar disumbangkan Dinas Penananaman Modal dan TSP, yaitu sebesar Rp. 643.522.572. Penerimaan pada 2016 sebesar Rp. 2.572.502.728, sedangkan pada 2017 turun menjadi Rp. 1.928.980.156.

Dari kelima jenis sumber pendapatan di Dinas Penanaman Modal dan TSP, penerimaan dari Retribusi Izin Gangguan (HO) adalah yang paling banyak turun, yaitu berkurang Rp. 1.109.526.618 dari Rp. 1.401.791.412 menjadi Rp. 292.264.794.

Penerimaan yang meningkat adalah dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yaitu naik Rp. 469.474.000 dari Rp. 1.158.511.316 pada 2016, menjadi Rp 1.627.985.362 pada 2017. Kemudian, penurunan penerimaan retribusi di Dinas Perhubungan sebesar Rp. 279.626.000, dari Rp. 745.500.000 pada 2016, turun menjadi Rp.465.874.000 pada 2017.(rial)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini