Polsek Kutalimbaru Amankan Tersangka Pembobol Rumah

Sebarkan:

Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap soerang tersangka pencurian rumah milik korban bernama Dede Syahputra (29), warga Jalan Karyawan, Komplek Grand Davarel, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, pada Sabtu (6/1/2018).

Informasi yang diterima, Minggu (7/1/2018), penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/02/K/I/2018/SPKT/ Polrestabes Medan/Sek Kutalimbaru, tanggal 4 Januari 2018 tentang Pencurian Dengan Pemberatan (363 KUHP).

Tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria bernama Suwandi (29), warga Pasar V, Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit TV LCD 32 inci merek Samsung, 1 unit DVD player merk Samsung, 1 unit Receiver OKEVISION, 1 unit Hairdryer, 1 unit Lampu Emergency, 1 buah tas Laptop, 1 buah Hekter Tembak dan 1 buah Celengan Kaleng.

Kapolsek Kutalimbatu AKP martualesi Sitepu menjelaskan, tersangka melakukan pencurian dengan membongkar rumah korban beserta 2 orang lainnya yang bernama Bembeng (DPO) dan Herman (DPO).

"Para tersangka melakukan pencurian rumah kosong dengan menggunakan alat pembuka ban dimana pelaku mencongkel dan merusak plafon/seng rumah untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang yang ada di rumah tersebut lalu keluar melalui pintu depan," ujar Martualesi. 

Selanjutnya, kata Martualesi, para pelaku membawa hasil curiannya ke belakang warung billiard yang berada di Jalan Karyawan, Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

"Salah satu barang hasil curian berupa TV LCD 32 inci merek Samsung dijual kepada saudara Mario yang beralamat di Dusun IV Desa Tengah Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini