Pengurusan Berkas Sertifikasi Guru Gratis

Sebarkan:
Ilustrasi


Deliserdang- Tenaga pendidik atau guru yang mengajar di Deliserdang dan ikut sertifikasi boleh berbangga hati. Pasalnya pengurusan berkas sertifikasi guru gratis atau tidak dipungut biaya. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Deliserdang Yusnaldi kepada wartawan Senin (8/1).

Didampingi Adi Suryamto dan Firman Sembiring yang bertugas mengurusi sertifikasi, Yusnaldi menyebutkan sertifikasi berlaku di Deliserdang sejak tahun 2007 dan saat ini diperkirakan sebanyak 5500 guru swasta dan negeri menerima sertifikasi.

“Sertifikasi bertujuan agar sekolah membenahi data guru, jumlah jam belajar, kesesuaian jam belajar di data pokok pendidikan secara on line (Dapodik). Kementrian Pendidikan Nasional yang menentukan guru yang berhak menerima sertifikasi, yang mengeluarkan SK siapa yang berhak menerima sertifikasi  adalah Dirjen,” sebutnya.

Setelah SK dari Dirjen daftar guru yang menerima sertifikasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang memverifikasi data guru yang layak menerima sertifikasi dan dibayarkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Yusnaldi juga mengakui jika guru penerima sertifikasi yang tidak masuk dua hari dalam sebulan maka sertifikasinya tidak dibayarkan.

"Dana sertifikasi yang tidak dibayar kepada guru yang absen selama dua hari dalam sebulan itu disimpan ke kas Pemkab Deliserdang dan akan digunakan kembali untuk membayar sertifikasi yang bersangkutan untuk periode berikutnya,” ujarnya.

Lanjut Yusnaldi, dana yang disimpan di kas Pemkab Deliserdang itu tidak bisa dialihkan atau digunakan untuk kegiatan lain. “Sertifikasi dibayarkan kepada guru per tiga bulan. Dinas Pendidikan membayarkan sertifikasi kepada guru yang berhak sesuai dengan SK Dirjen daftar guru penerima sertifikasi. Guru sendiri yang menentukan apakah mau dapat sertifikasi atau tidak. Kalau mau dapat sertifikasi, data berkasnya dibereskan sesuai Dapodik. Pemberkasan dilakukan sekali dalam enam bulan,” tegasnya.

Disinggung jika manipulasi data terindikasi membuka peluang untuk mencari uang bagi oknum, menurutnya kalau ada yang memanipulasi data guru yang menerima sertifikasi, yang bertanggungjawab adalah Kepala sekolah dan pengawas. "Daftar hadir guru setiap bulan diminta oleh Dinas Pendidikan kepada sekolah yang diteken diatas meterai oleh Kepala Sekolah dan Pengawas. Besarnya sertifikasi yang diterima guru sesuai gaji yang diterima setiap bulannya,” pungkasnya.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini