Pengedar 1/5 Kg Sabu Ditangkap di Marelan

Sebarkan:



DELISERDANG - Seorang pengedar sabu sebanyak 1/2 kg, MY alias Ahmad (40) ditangkap petugas Polsek Hamparanperak di rumahnya Komplek Griya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

 Polisi juga turut mengamankan barang bukti‎ 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik dan 1 buah lakban‎, masih melakukan pengembangan.

 Informasi yang diperoleh, Senin (7/1) menyebutkan, terungkapnya peredaran sabu senilai ratusan juta berawal dari informasi dari masyarakat, dari itu Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa bersama Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan membentuk tim untuk melakukan penggerebekan.

 ‎Polisi yang telah mengepung rumah tersangka, langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, Ahmad berada di dalam rumah ditangkap, dari hasil penggeledahan ditemukan 4 bungkus besar sabu, 2 bungkus sedang sabu dengan jumlah 500 gram, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik dan  1 buah lakban.

 ‎Dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan, polisi membawa tersangka ke Mapolsek Hamparanperak. "Kini tersangka sudah kita amankan dan masih kita lakukan pengembangan," Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Bonar Pohan.

 Berdasarkan keterangan tersangka, kata perwira berpangkat dua balok emas ini, barang haram itu diperolehnya dari salah satu bandar yang dibelinya senilai Rp 200 juta.

 "Polsek Hamparanperak bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pengembangan terhadap bandarnya, jadi masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran," kata Bonar. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini