Pelaku Balap Liar Ditindak Tegas Polisi

Sebarkan:

Enam sepeda motor yang diduga melakukan kegiatan balap liar yang diamankan Polres Langsa, Aceh diambil pemiliknya dan di beri sanksi tegas, Kamis (11/1/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Sabhara Polres Langsa AKP Didik Risdianto mengatakan, keenam sepeda motor ini tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan knalpot blong saat ditangkap pada saat diboyong ke Polres Langsa.

Jumlah keseluruhan pada malam minggu (6/1/2018) berjumlah 13 unit dan hari ini baru diambil oleh pemiliknya sebanyak 6 unit dan sanksi yang kita berikan berupa penilangan.

"Sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kita beri sanksi penilangan knalpot yang blong kita suruh hancurkan sendiri oleh pemilik sepmor dan harus melengkapi surat-surat kendaraannya agar dapat diambil kembali oleh pemilik," tegasnya.

Didik menambahkan, pihaknya akan memanggil orangtuanya untuk memberikan arahan agar anaknya tidak lagi kebut-kebutan dijalan di karenakan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam kesempatan ini pelanggar meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

"Kita berharap kedepannya tidak ada lagi balapan liar di kota Langsa agar terjaganya keamanan, untuk anggota Sat Sabhara selalu melaksanakan patroli di tempat-tempat yang diduga sering digunakan untuk balap liar," pungkas Didik. (Syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini