Pasca Putusan MK, KPU Langkat Gelar Sosialisasi Verifikasi Parpol

Sebarkan:

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat akan melakukan verifikasi sejumlah partai politik. Sebelumnya, KPU RI membuat Peraturan KPU (PKPU) yang hanya memverifikasi faktual partai baru, mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin, Minggu (28/1) saat membuka Sosialisasi Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon peserta Pemilu Tahun 2019. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Stabat Seafood.

“Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu", ujar Agus.

Menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Langkat menggelar sosialisasi sebelum melaksanakan verifikasi dimaksud kepada seluruh pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Langkat.

Anggota KPU Langkat Sopian Sitepu, yang juga divisi hukum dihadapan peserta sosialisasi mengatakan, KPU Kabupaten Langkat bersama tim verifikator akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik yang ada di Kabupaten Langkat.

“KPU Langkat bersama tim verifikator akan melaksanakan verifikasi faktual kepada partai politik, dari tanggal 30 Januari – 1 Februari 2018, di kantor parpol tingkat kabupaten, kami yang yang datang ke kantor parpol yang akan diverifikasi,” ujar Sopian.

Lanjut Sopian yang diverifikasi adalah kepengurusan parpol, keanggotaan parpol dan juga kantor parpol. Kepengurusan tersebut meliputi jumlah dan susunan kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor parpol.

Ke 12 parpol yang akan diverifikasi faktual yaitu Partai Golkar, PDIP, Hanura, PAN, PKS, NasDem, PPP, Gerindra,Demokrat, PBB, PKB dan PKPI. Sedangkan ada tiga parpol yang masih dalam perbaikan yaitu Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Untuk tiga partai yang masih dalam tahap perbaikan itu kami masih menunggu petunjuk dari KPU Sumatera Utara,” pungkas Sopian.

Sosialisasi ini dihari oleh anggota KPU lainnya T Muhammad Benyamin, Muhammad Khair dan juga pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Langkat sebagai peserta. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini