Panwaslih Gelar Musyawarah Lanjutan Penyelesaian Sengketa Pilkada Deliserdang

Sebarkan:

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang kembali  menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang pada Minggu (28/1).

Musyawarah ini dengan agenda mendengar jawaban atau tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang setelah sebelumnya ditunda pada Jumat (26/1/2018) kemarin. 

Sekira pukul 13.55 Wib, pasangan Sofyan Nasution - Hj Jamilah bersama tim kuasa hukum tiba di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Dahlia dan Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang masing - masing Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Rajuddin Batubara, Seketaris M.Abduh serta staf tiba di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang sekira pukul 14.15 Wib.

Sekira pukul 14.25 Wib, musyawarah langsung dibuka Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian sebagai pimpinan musyawarah.

Dalam musyawarah ini, Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay mewakili termohon (KPU Kabupaten Deliserdang) membacakan jawaban atas gugatan pemohon.

"Pemohon dan nara hubung pemohon selalu di kantor termohon (Kantor KPU Kabupaten Deliserdang selama proses verifikasi. Kami meminta Panwaslih Kabupaten Deliserdang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Timo.

Timo juga meminta agar Panwaslih Kabupaten Deliserdang menyatakan sah dan telah sesuai dengan prosedur Berita Acara KPU Kabupaten Deliserdang Nomor : 15/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/2018 tanggal 21Januari 2018.

"Apabila Panwaslih Kabupaten Deliserdang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Termohon pada dasarnya sudah menyiapkan alat bukti," tegas Timo.

Sementara pimpinan musyawarah yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan bahwa waktu penyelesaian hanya 12 hari.

"Hari ini kita sudah memasuki hari kelima. Setelah ini alat bukti yang harus diserahkan termohon dan pemohon, bukti harus dilegalisasi di Kantor Pos," kata Asman.

Lanjut Asman, jika pihaknya merencanakan mengambil putusan pada Sabtu (3/2/2018) mendatang. 

"Kami rencanakan putusan sudah diambil hari Sabtu  atau merupakan hari kesebelas. Tanggal 29 Januari 2018, Senin pukul 09.00 Wib musyawarah diagendakan pembuktian tertulis dari pemohon dan termohon. Tanggal 30 Januari 2018, hari Selasa bila ada saksi agar dipersiapkan baik saksi ahli ataupun saksi fakta," tegas Asman.

Sementara itu bakal calon Bupati Deliserdang independen (perseorangan) Sofyan Nasution menegaskan jika pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dengan matang.

"Untuk pembuktian kita siapkan cukup matang, bukti-bukti kita sudah siapkan hanya mungkin ada tambahan foto-foto. Optimis permohonan kami dikabulkan Panwaslih Kabupaten Deliserdang. Kami tidak terpikir untuk menempuh jalur hukum, kami fokus untuk gugatan ini. Jika perlu saksi ahli kita hadirkan," tegas Sofyan. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini