Musyawarah Sengketa Mion - Zainal, KPU Deliserdang Tidak Siapkan Jawaban

Sebarkan:

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang berdasarkan laporan sengketa Pilkada Mion Tarigan – Zainal Arifin  di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam pada Jumat (26/1/2018) sekira pukul 14.45 Wib.

Dalam musyawarah ini Mion Tarigan – Zainal Arifin diwakili Ketua Tim Pemenangan Alamsyah Saragaih didampingi kuasa hukum Singal Situmorang dan Irwan Sitanggang.

Mewakili kuasa hukum, Singal Situmorang meminta kepada Panwaslih Kabupaten Deliserdang menyatakan Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tanun 2018 Nomor : 15/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/2018 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Deliserdang pada Minggu (21/1/2018) batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Singal Situmorang juga meminta kepada Panwaslih Kabupaten Deliserdang agar meminta kepada KPU kabupaten Deliserdang meninjau ulang Berita Acara yang dikeluarkan pada Minggu (21/1/2018) atau setidaknya tidak berlaku.

"Kami mmeinta kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang agar mmeinta kepada KPU kabupaten Deliserdang mengadakan penghitungan ulang pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang. Keputusan KPU sangat merugikan kepentingan hukum Mion Tarigan - Zainal Arifin. KPU Kabupaten Deliserdang tidak melakukan sosialisasi dalam penghitungan berkas dukungan selain itu Operator Silon dalam pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk KPU Kabupaten Deliserdang,” tegas Singal Situmorang.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay yang hadir bersama empat komisioner Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang masing - masing Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Rajuddin Batubara serta Seketaris M.Abduh mengatakan jika pihaknya belum mempersiapkan tanggapan atau jawaban atas permohonan pemohon karena menunggu apakah permohonan pemohon masih ada perubahan atau tidak.

"Kami meminta waktu satu hari untuk membuat tanggapan atau jawaban atas permohonan pemohon,” ujar Timo.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay, Pimpinan Musyawarah Asman Siagian menunda musyawarah dan dilanjutkan pada Minggu (28/1/2018) sekira pukul 16.00 Wib.

"Kami diberi rentang waktu 12 hari penyelesaiannya mulai dari pembacaan permohonan. Kami agendakan putusan tanggal 2 atau 3 Februari 2018. Musyawarah dilanjutkan pada Minggu,  28 Januari 2018 sekira pukul 16.00 Wib,” kata Asman Siagian.

Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan-Zainal Arifin, Alamsyah Saragih menegaskan pihaknya siap untuk menghadiri musyawarah selanjutnya pada Minggu (28/1),” kami siap hadir,” tegasnya singkat. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini