Musyarawah Sengketa Pilkada Deliserdang, Pemohon dan Termohon Gelar Pertemuan Tertutup

Sebarkan:

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang kembali melaksanakan musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam pada Senin (29/1/2018).

Namun di musyawarah lanjutan ini ada yang berbeda dimana pemohon dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur independen (perseorangan) Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang diwakili kuasa hukum (pengacara) masing-masing Mulyadi, Syahruzal dan Suriadi melakukan pertemuan tertutup dengan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sebagai termohon masing - masing Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay serta para komisioner yaitu Boby Indra Prayoga, Arifin Sihombing, Rajuddin Batubara dan Lisbon Situmorang.

Para pengunjung musyawarah yang terdiri dari petugas TNI/Polri dan wartawan pun diminta untuk meninggalkan ruang musyawarah. Saat pertemuan ini berlangsung, Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang yang juga pimpinan musyawarah Asman Siagian juga meninggalkan ruang musyawarah.

Hingga pukul 10.45 Wib pertemuan tersebut masih berlangsung sejak musyawarah di skors sekira pukul 09.40 Wib setelah sebelumnya musyawarah dibuka sekira pukul 09.30 Wib oleh pimpinan musyawarah Asman Siagian.

Menurut salah seorang pengacara dari tim Sofyan Nasution - Hj.Jamilah jika pihaknya sudah melakukan perdamain secara lisan dengan KPU Kabupaten Deliserdang sebagai termohon.

Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan jika pihaknya memohon kepada Panwaslih Kabupaten Deliserdang agar diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi dengan pemohon dalam hal ini tim Sofyan Nasution - Hj.Jamilah.

"Dalam intinya kami (KPU Deliserdang) terbuka untuk melakukan mediasi, namun belum ditemukan cara untuk mencapai musyawarah mufakat," kata Timo.

Sementara itu Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian menegaskan jika pemohon dan termohon dipersikahkan membuat kesepakatan.

"Kesepakatan tidak boleh melanggar UU dan peraturan. Bisa dibuat kesepakatan secara tertulis asal tetap dalam musyawarah," tegas Asman. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini