Merasa Dikriminalisasi, Petani Durin Tonggal Akan Laporkan Kapolda Sumut ke Kapolri

Sebarkan:

Masyarakat Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara akan melaporkan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Pasalnya, masyarakat Desa Durin Tonggal merasa dikriminalisasi oleh pihak Polda Sumut.

Kelompok Tani Desa Durin Tonggal yang dipimpin Rembah Br.Keliat pada Selasa (30/1/2018) mendatangi DPRD Sumut untuk meminta petunjuk ke Fraksi PDI Perjuangan karena mereka merasa sudah tertekan atas pemeriksaan terus-menerus yang dilakukan oleh pihak Dirkrimum Polda Sumut.

"Ada sebanyak 12 orang masyarakat petani yang dipanggil Poldasu. Tanggal 26 Jan sebanyak 6 orang, 30 Januari sebanyak 3 orang dan tanggal 31 Januari sebanyak 3 orang, termasuk saya," ujar Rembah di kantor DPRD Sumut.

Atas pemanggilan itu, Rembah Br. Keliat mengatakan pihaknya merasa tertekan dan terintimidasi.

Anehnya, lanjut Rembah lagi, saat mereka mempertanyakan dasar pemanggilannya itu ke Polda Sumut, pihak Polda tidak mampu menunjukkan sertifikat dari pelapor yakni Master Sihotang dan Abdul Wahab Yahya.

"Saat kami meminta polisi untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah pelapor, Penyidik Kompol Efendi Tarigan selalu berdalih dan menyuruh kami meminta kepada penyidik Brigadir Jefriandi Silaban dan Pak Jefriandi Silaban juga mengelak dan selalu mengatakan tunggu dulu. Kami menilai polisi tidak memiliki sertifikat itu juga," terangnya.

Apalagi, mereka dituding melakukan pengrusakan dan penguasaan fisik lahan tanpa hak.

"Dengan pemanggilan Polda itu membuat aktivitas kami terganggu dan menghabiskan biaya," tegas Rembah.

Oleh karena itu, masyarakat Durin Tonggal berencana akan melaporkan Kapolda Sumut langsung ke Kapolri.

Sementara, wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan yang menerima para petani, menjelaskan bahwa pada Rabu (8/11/2017) tahun lalu telah mengundang para pihak yang bersangkutan termasuk Polda Sumut untuk menghadiri RDP di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut.

Namun dalam rapat lanjutan membahas permasalahan konflik lahan Eks HGU PTPN II dengan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon Dusun IV Kuta Lepar dan Dusun V Tebing Ganjang Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang terssbut, pihak Polda Sumut tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, lanjut Sutrisno, DPRD Sumut mengeluarkan 5 kesimpulan. Pada poin ke 3 kesimpulan itu disebutkan "Komisi A DPRD Sumatera Utara meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk menghentikan sementara proses-proses hukum menyangkut sengketa lahan di Desa Durin Tonggal sampai ada keputusan resmi dari DPRD Provinsi Sumatera Utara".

"Jadi seharusnya Poldasu dapat memenuhi dan menghargai kesimpulan dalam rapat tersebut," ujar Sutrisno.

Sutrisno juga menyarankan, apabila Polda Sumut tetap ngotot ingin memeriksa masyarakat Durin Tonggal harusnya mereka bisa menyurati DPRD Sumut.

Hanya saja, Sutrisno mengingatkan bila dasar pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut terhadap masyarakat Durin Tonggal atas dasar laporan sertifikat BPN Deliserdang milik Master Sihotang dan Abdul Wahab Yahya maka sertifikat itu dipastikan palsu.

"Harusnya Poldasu memeriksa keabsahan sertifikat itu, atas dasar alas hak apa BPN Deliserdang mengeluarkan sertifikat," jelasnya.

Atas sikap Poldasu yang dinilai semena-mena melakukan pemeriksaan yang tidak mendasar kepada masyarakat itu, Sutrisno menyarankan agar masalah tersebut dilaporkan kepada Kapolri.

"Besok kita akan layangkan pengaduan itu kepada Kapolri atas nama masyarakat petani Desa Durin Tonggal," tegas Sutrisno yang merupakan Pembina masyarakat Durin Tonggal ini. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini