Maling Dihakimi Massa Hingga Tewas di Langkat

Sebarkan:

Edi G (41) warga Jalan Bukit Dinding, Desa Besilam Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dihajar masa hingga tewas, setelah tertangkap basah melakukan pencurian disalah satu rumah warga Desa Suka Dame Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu,  (11/1/2018) pukul 04.00 WIB.

Tewasnya Edi, berawal ketika warga sekaligus saksi mata, meneriaki dirinya sebagai maling di salah satu rumah warga yakni Murni (41) penduduk Dusun II Desa Suka Dame Timur Kabupaten Langkat.

Mendengar teriakan maling dari warga, korban selanjutnya melakukan pengecekan pada rumahnya dan ditemukan kerusakan pada jendela nako bagian samping rumah. 

Sementara itu masyarakat menemukan parang dan alat pahat pada tersangka Edi, yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah serta ditemukan juga HP merk Samsung yang diakui korban merupakan miliknya.

Setelah itu, warga yang merasa geram dengan perbuatan Edi, langsung menghakiminya secara beramai-ramai. Kemudian tidak lama berselang petugas Polsek Hinai yang tiba di lokasi kejadian dan mendapati Edi tidak sadarkan diri.

Selanjutnya petugas membawa Edi ke Puskesmas Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, karena kondisinya parah akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan secara intensif.

Namun naas bagi Edi, diduga karena terlalu banyak mengalami luka memar pada tubuhnya, akhirnya dia menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (11/1/2018) pukul 13.35 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Dijelaskannya bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan Edi serta tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dia meninggal dunia.

"Kita masih menyelidiki atas tewasnya seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dan saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tindak pidana pencurian yang dilakukannua serta tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini